Roy Suryo Cs Abaikan Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait Laporan Relawan Jokowi

Selasa, 01 Juli 2025 - 20:35 WIB
loading...
Roy Suryo Cs Abaikan...
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkapkan kliennya mendapatkan undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya berkaitan laporan yang dilayangkan relawan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus dugaan ijazah palsu. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkapkan kliennya mendapatkan undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya berkaitan laporan yang dilayangkan relawan Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) atas kasus dugaan ijazah palsu. Namun, pihaknya tak bakal memenuhi undangan tersebut.

"Kami tidak menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana sudah kami jelaskan dasar argumentasinya. Kita ingin menegakkan hukum, maka seluruh proses dan prosedur juga harus mentaati hukum," ujarnya di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, undangan klarifikasi tersebut dilayangkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs atas 10 laporan relawan Jokowi yang perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Jadwal klarifikasi itu dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, hanya saja pihaknya enggak memenuhinya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tuntut Bareskrim Tindak Lanjuti Semua Data Universitas Pasar Pramuka



"Kalau yang lalu memang secara subjektif kami ada kepentingan untuk mengklarifikasi laporan saudara Joko Widodo, tapi kalau ini tidak ada relevansinya, bahkan tidak ada legal standingnya orang-orang yang melaporkan klien kami ini," tuturnya.

"Dia bukan keluarganya Jokowi, tidak ada di silsilah keluarga Jokowi itu, misalkan menantu, buyut, cicitnya. Justru laporan seperti ini menurut hemat kami memang tidak perlu diklarifikasi karena tidak ada urusannya kami dengan orang-orang ini," jelas Khozinudin.

Dia menerangkan, undangan klarifikasi atas laporan dari para relawan Jokowi itu lebih kacau dibandingkan undangan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Jokowi dahulu, yang mana disebutkan pasal, lokus, dan tempusnya. Namun, undangan klarifikasi kali ini tak disebutkan berkaitan peristiwa apa, di mananya, dan kapannya.

Selain itu, kata dia, dalam KUHAP, tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi. Hanya ada ketentuan tentang panggilan 1, panggilan 2, hingga upaya paksa manakala 2 panggilan yang dilayangkan sebelumnya tak dipenuhi tanpa alasan jelas.

"Karena tak diatur dalam KUHAP, maka Undangan Klarifikasi ini tak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat, termasuk kepada klien kami," imbuhnya.

Dia menjabarkan, berbeda dengan undangan klarifikasi atas laporan Jokowi dahulu. Undangan kali ini dinilai tak penting karena tak ada hubungan dengan kasus ijazah palsu. Terlebih, tak ada relevansi apa pun dengan penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Laporan seperti ini justru akan menjadi pintu kriminalisasi terhadap klien kami dan membuat gaduh republik ini. Harusnya karena sudah ada laporan yang sifatnya lex spesialis, yakni delik aduan di 30 April 2025, saudara Joko Widodo mengadukan, dia merasa tercemar dan merasa difitnah, harusnya fokus di situ," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Rekomendasi
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Berita Terkini
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved