59 Negara Tutup Pintu bagi WNI, DPR: Ini Menjadi Cambuk untuk Kita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Christina Aryani menilai sikap 59 negara yang menutup pintu untuk warga negara Indonesia (WNI) akibat pandemi COVID-19 bisa dipahami. Christina mengatakan bahwa penerapan pembatasan masuk menjadi hak tiap negara.
"Mereka juga punya kewajiban melindungi warga negaranya mengingat angka penularan dari imported case juga tinggi. Sah juga bagi Indonesia untuk menerapkan hal yang sama kepada negara-negara yang masuk dalam katagori high risk," ujar Christina Aryani kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: 96 Perusahaan di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan, Pegawai Terpapar COVID-19)
Sekadar diketahui, 59 negara menutup pintu untuk WNI karena tingginya angka kasus positif COVID-19 di Indonesia. "Ini menjadi cambuk untuk kita bahwa angka penularan di Indonesia ini sudah tinggi, nembus 200.000 ini tidak main-main. Kekhawatiran saya fasilitas kesehatan kita bisa jadi tidak sanggup mengatasi bila angkanya terus meningkat," tutur Politikus Partai Golkar ini.
Dia menyadari pemerintah telah melakukan banyak upaya yang harus dilakukan untuk meredam laju penularan COVID-19 itu. "Kami sedih untuk menyampaikan bahwa kedisiplinan masyarakat kita dalam menerapkan protokol kesehatan masih minim," papar Legislator asal Dapil DKI Jakarta II ini yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Christina melihat banyak masyarakat yang memakai masker hanya untuk melewati pos pemeriksaan. Kemudian banyak yang memakai masker dengan hidung masih terekspos.
"Kejadian saat pendaftaran calon peserta pilkada kemarin membuat terenyuh, banyak di daerah-daerah yang datang berbondong-bondong," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi pandemi COVID-19. Kata dia, masyarakat juga harus kooperatif. (Baca juga: Satu WNI Pulih di Filipina, Total 965 Orang Sembuh COVID-19)
"Ini masalah dan tantangan kita bersama. Kami juga akan menanyakan kepada Menlu upaya yang sudah dan akan dilakukan dalam rapat pagi ini, untuk mengantisipasi dampak larangan entry ke negara-negara tersebut," pungkasnya.
"Mereka juga punya kewajiban melindungi warga negaranya mengingat angka penularan dari imported case juga tinggi. Sah juga bagi Indonesia untuk menerapkan hal yang sama kepada negara-negara yang masuk dalam katagori high risk," ujar Christina Aryani kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: 96 Perusahaan di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan, Pegawai Terpapar COVID-19)
Sekadar diketahui, 59 negara menutup pintu untuk WNI karena tingginya angka kasus positif COVID-19 di Indonesia. "Ini menjadi cambuk untuk kita bahwa angka penularan di Indonesia ini sudah tinggi, nembus 200.000 ini tidak main-main. Kekhawatiran saya fasilitas kesehatan kita bisa jadi tidak sanggup mengatasi bila angkanya terus meningkat," tutur Politikus Partai Golkar ini.
Dia menyadari pemerintah telah melakukan banyak upaya yang harus dilakukan untuk meredam laju penularan COVID-19 itu. "Kami sedih untuk menyampaikan bahwa kedisiplinan masyarakat kita dalam menerapkan protokol kesehatan masih minim," papar Legislator asal Dapil DKI Jakarta II ini yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Christina melihat banyak masyarakat yang memakai masker hanya untuk melewati pos pemeriksaan. Kemudian banyak yang memakai masker dengan hidung masih terekspos.
"Kejadian saat pendaftaran calon peserta pilkada kemarin membuat terenyuh, banyak di daerah-daerah yang datang berbondong-bondong," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi pandemi COVID-19. Kata dia, masyarakat juga harus kooperatif. (Baca juga: Satu WNI Pulih di Filipina, Total 965 Orang Sembuh COVID-19)
"Ini masalah dan tantangan kita bersama. Kami juga akan menanyakan kepada Menlu upaya yang sudah dan akan dilakukan dalam rapat pagi ini, untuk mengantisipasi dampak larangan entry ke negara-negara tersebut," pungkasnya.
(kri)