Konsistensi Polri di Jalan Terjal Reformasi

Selasa, 01 Juli 2025 - 16:21 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Pesan Presiden Prabowo ke Polri: Jaga Kekayaan Negara dan Kepercayaan Rakyat

Merujuk pada hasil amendemen pada Pasal 30 (4), MPR yang diketuai oleh Amien Rais, pada tanggal 18 Agustus tahun 2000, mengesahkan Tap MPR Nomor VI/ MPR/2000, tentang pemisahan TNI dan Polri.

Berikut ini adalah penjelasan pasal dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/2000. Pasal 1 TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Pasal 2 (1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. (2) Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. (3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan. TNI dan Polri harus bekerja sama dan saling membantu.

Secara simbolis Pemisahan Polri dengan TNI ditandai dengan upacara pada tanggal 1 April 1999 bertempat di Mabes TNI Cilangkap. Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Sugiono menyerahkan Panji Tribrata Polri kepada Sekjen Dephan Letjen Fachrul Razi, selanjutnya Panji Tribrata diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol Roesmanhadi. Keberadaan Polri di bawah Kementerian Pertahanan hanya berlangsung setahun. Dengan Tap MPR No. VI/ 2000, memposisikan Polri langsung di bawah Presiden. Keberadaan Polri di bawah Presiden dengan harapan Polri menjadi, institusi kepolisian yang mandiri, profesional, bebas dari intervensi berbagai kepentingan politik.

Pemisahan Polri dari TNI, memberikan optimisme baru bagi penguatan masyarakat sipil dan demokrasi di Indonesia. Masyarakat berharap polisi menjadi kekuatan penegak hukum yang mandiri. Di era reformasi, polisi memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Demokrasi hanya bisa dijalankan oleh suatu masyarakat yang menghargai dan memiliki ketaatan pada aturan hukum. Di sinilah penting aparat penegak hukum.

Pemisahan Polri dari TNI memunculkan juga beberapa permasalahan karena ketidakjelasan aturan, misalnya konsep keamanan dan pertahanan. TNI memiliki kewenangan dalam bidang pertahanan, sedangkan Polri diposisikan untuk menjaga bidang keamanan. Definisi pertahanan yang selalu dikaitkan dengan ancaman terhadap negara dari kekuatan asing dan keamanan selalu diidentikkan sebagai gangguan terhadap kestabilan negara atau lingkungan masyarakat yang datang dari dalam.

Dengan berbagai model perang terbaru, perang hibrida dan asimetris, batasan antara keamanan dan pertahanan sulit dibedakan. Berbagai ancaman keamanan saat ini, melibatkan aktor lintas negara, misalnya penyelundupan narkoba dan narkoba bukan hanya ancaman dari aspek keamanan, tetapi dari aspek pertahanan. Penghancuran sebuah negara tidak harus menggunakan senjata konvensional, tetapi menggunakan senjata nonmiliter, seperti narkoba yang menyebabkan kehancuran warga negara, yang berdampak terhadap beban sosial, dan ekonomi negara akan semakin tinggi. Negara terbebani dengan banyak warga negara pada usia produktif tetapi tidak bisa berproduktif karena ketergantungan narkoba, yang menyebabkan rusaknya saraf dan organ tubuh yang lain.

Definisi perang di abad 21, berbeda dengan perang pada era Perang Dunia I, Perang Dunia II, dan perang pada era Perang Dingin. Perang di abad 21 semakin kompleks akibat kemajuan teknologi informasi berbasis digital. Siapa yang menguasai informasi maka memiliki peluang dalam memenangkan peperangan. Tanpa kita sadari kita tiap detik, menit, kita melakukan peperangan tidak hanya dengan berbagai negara tetapi dengan berbagai korporasi asing, perang dengan menggunakan kekuatan siber.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Rekomendasi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Dari Hobi Jadi Cuan!...
Dari Hobi Jadi Cuan! Begini Strategi Rizkyamom Menggaet Klien Pertama di Industri Seni
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved