DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia
Selasa, 01 Juli 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, R33/Pres/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketiga, R34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition.
Keempat, R35/Pres/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Selain surat-surat tersebut, kata Adies, Pimpinan DPR juga telah menerima surat dari DPD RI, yaitu nomor b dan seterusnya, tanggal 11 April 2025, hal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Tindak Lanjut IHPS 1 Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Ketiga, R34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition.
Keempat, R35/Pres/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Selain surat-surat tersebut, kata Adies, Pimpinan DPR juga telah menerima surat dari DPD RI, yaitu nomor b dan seterusnya, tanggal 11 April 2025, hal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Tindak Lanjut IHPS 1 Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :