Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut
Senin, 30 Juni 2025 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.
Nasir juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.
"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk," pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyadapan guna menegakkan hukum. Namun, ia mewanti-wanti agar penyadapan itu tetap menjunjung privasi warga negara.
"Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara," ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).
Nasir juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.
"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk," pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyadapan guna menegakkan hukum. Namun, ia mewanti-wanti agar penyadapan itu tetap menjunjung privasi warga negara.
"Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara," ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).
Lihat Juga :