KPK: Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan Bakal Dapat Jatah Rp8 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:38 WIB
loading...
KPK: Kadis PUPR Sumut...
Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting) ditetapkan tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting) ditetapkan tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan. Topan diduga akan mendapatkan jatah Rp8 miliar lantaran terlibat dalam upaya memenangkan perusahaan pemenang lelang.

Uang Rp8 miliar itu merupakan 4-5% dari nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

"Ada hitung-hitungannya seperti kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5% dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4%nya sekitar Rp8 miliaran," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK

Asep menjelaskan jatah kepada Topan rencananya dibayarkan dalam beberapa termin. Adapun komisi itu direncanakan diterima Topan ketika proyek itu rampung dikerjakan. "Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai karena pembayarannya pun ada termin pembayarannya," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Belakangan KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara, empat tersangka lainnya ialah. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN. KIR dan RAY, disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.



Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga orang lainnya yakni TOP, RES, dan HEL, disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved