Kronologi OTT KPK di Sumut terkait Perkara Dugaan Suap Proyek Jalan
Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:08 WIB
loading...
Jumpa pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (26/6/2025) malam. Operasi senyap ini dilakukan atas dasar adanya informasi penarikan uang miliaran rupiah yang diduga untuk menyuap penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya telah memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi "uang haram" terkait proyek jalan di Sumut. Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang "mulus" terkait proyek tersebut.
"Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK
Atas dasar itu, Asep berkata, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, Asep berkata, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.
"Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak di-setting menang," tutur Asep.
"Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp231,8 miliar itu, ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini," tambahnya.
Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor "nakal" mendapat proyek jalan. Namun, ia berkata, pihaknya memilih opsi kedua.
"Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan," ucap Asep.
"Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang terdeliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua," jelasnya.
Alhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK. KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya telah memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi "uang haram" terkait proyek jalan di Sumut. Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang "mulus" terkait proyek tersebut.
"Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK
Atas dasar itu, Asep berkata, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, Asep berkata, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.
"Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak di-setting menang," tutur Asep.
"Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp231,8 miliar itu, ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini," tambahnya.
Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor "nakal" mendapat proyek jalan. Namun, ia berkata, pihaknya memilih opsi kedua.
"Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan," ucap Asep.
"Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang terdeliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua," jelasnya.
Alhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK. KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :