Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Rabu, 15 April 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan skenario kedua, yakni pilkada dihelat tahun depan. Itu membutuhkan persetujuan DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu. “Harus ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat COVID-19 atau setelah 29 Mei 2020 harus ada pertemuan lagi,” ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dalam rapat itu, Komisi II DPR mengusulkan agar pelaksanaan pilkada kembali menyesuaikan dengan masa jabatan satu periode selama lima tahun. Itu nantinya dimasuk dalam revisi pasal 201 Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Bahtiar, pihaknya belum bisa berpendapat itu. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XII/2019 tentang keserentakan itu berkaitan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020,” katanya.
Dalam rapat itu, Komisi II DPR mengusulkan agar pelaksanaan pilkada kembali menyesuaikan dengan masa jabatan satu periode selama lima tahun. Itu nantinya dimasuk dalam revisi pasal 201 Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Bahtiar, pihaknya belum bisa berpendapat itu. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XII/2019 tentang keserentakan itu berkaitan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :