Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik

Jum'at, 27 Juni 2025 - 17:57 WIB
loading...
Putusan Terbaru MK soal...
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan memberikannya hal yang positif bagi partai politik (parpol), terutama dalam hal rekruitmen. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan memberikannya hal yang positif bagi partai politik (parpol), terutama dalam hal rekruitmen. Diketahui, dalam putusan MK tersebut mengatur adanya jeda dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Jika kita lihat lebih jauh pasca pasca pelantikan tersebut dan diukur minimal dua tahun atau maksimal batasnya adalah dua setengah tahun dari pemilu nasional ini memberikan ruang bagi partai politik dalam memberikan rekrutmen yang jauh lebih baik gitu ya," kata Peneliti Senior Perludem Heroik Pratama dalam diskusi yang disiarkan akun YouTube Perludem, Jumat (27/6/2025).

Pertimbangan MK terkait putusan nomor 135, Heroik menyebutkan, pemilu serentak lima surat suara yang digabung dengan pemilihan kepada daerah serentak menyulitkan partai. Bahkan ia melanjutkan, terdapat beberapa penelitian yang memuat adanya politik kartel yang membuka ruang lahirnya calon tunggal jika dua pemilihan tersebut dilakukan dalam waktu yang berdekatan.

Baca juga: Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional



"Jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap," ujarnya.

Bukan hanya bagi parpol, adanya jeda tersebut juga bermanfaat bagi pemilih. "Termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja dari pemerintah nasional yang kemudian diaktualisasikan dalam konteks pemilu lokal dua tahun atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional," ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Baca juga: Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks

Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved