Kasus Penyiksaan ART Asal Sumba di Batam, Puspadaya Perindo Desak Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:57 WIB
loading...
Kasus Penyiksaan ART...
Sekjen Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu mendesak kasus kekerasan dan penyiksaan yang dialami Intan (20), asisten rumah tangga di Batam diusut tuntas tanpa kompromi. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kasus kekerasan dan penyiksaan yang dialami Intan (20), asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur terus menjadi perhatian. Peristiwa memilukan ini diduga dilakukan majikannya sendiri di sebuah rumah di kawasan elite, Sukajadi, Batam.

Perempuan muda ini dipukul, dihina, dan dilucuti martabatnya sebagai manusia. Tindakan yang sangat jauh dari manusiawi juga menimpanya. Dia dipaksa makan kotoran anjing dan minum air dari septic tank.

Baca juga: Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital, Puspadaya Perindo: Setiap Anak Memiliki Hak Dilindungi

Hak-hak sebagai pekerja pun tidak didapatkan Intan. Sepanjang bekerja sejak Juni 2024, Intan mengaku tidak pernah menerima gaji sepeser pun. Padahal, dia dijanjikan gaji Rp1,8 juta per bulan.



Sekjen Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menegaskan keprihatinan mendalam dan kemarahan atas kasus kekerasan ini.

“Dalam kasus ini, kami melihat perempuan sangat direndahkan, bahkan serendah-rendahnya dan dihinakan menyerupai anjing,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

“Kami mengutuk keras kejadian tersebut dan mendesak pihak kepolisian tidak ada kompromi terhadap kejadian tersebut untuk menangkap dan menahan pelaku,” ujar Amri yang berprofesi sebagai advokat dan pemegang gelar Sarjana Hukum dari FH Universitas Islam Sumatera Utara ini.

Baca juga: Kekerasan Seksual Harus Dihapuskan, Puspadaya Perindo: Negara Tak Boleh Abai, Setiap Korban Harus Dilindungi

Puspadaya Perindo juga mendorong Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia untuk turun serta melindungi korban, dan melakukan upaya perlindungan sekaligus pemulihan psikologis korban.

“Dari data yang kami simak di website Kementerian PPPA, jumlah kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, dan ini tidak bisa dibiarkan terus menerus sehingga disini harus ada upaya pencegahannya,” ujar Amriadi Pasaribu yang memiliki Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kemenkumham dan Kejaksaan Agung RI.

Untuk diketahui, Puspadaya Perindo merupakan salah satu organisasi sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan.

Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis bagi kalangan masyarakat tersebut yang menjadikan kaum rentan sebagai korban.

Masyarakat dapat mengikuti kegiatannya di akun Instagram @puspadaya.perindo, dan silakan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, dan layanan psikologi melalui email [email protected], serta nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Rekomendasi
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved