Nusron Wahid Sebut Penjual Pulau Anambas Lucu: Berarti Ada Sesuatu
Rabu, 25 Juni 2025 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Respons Iklan Jual Beli Pulau, Bima Arya: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki secara Pribadi Seluruhnya
“Kalau orang asing, tidak boleh punya HGB, apalagi SHM. Kalau ada pihak asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia. Tapi itu pun sifatnya bukan memiliki, melainkan mendayagunakan atau mendayafungsikan,” imbuhnya.
Dengan dasar dua regulasi tersebut, Nusron menegaskan bahwa secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing. “Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab, pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” pungkasnya.
Sekadar informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs Private Islands Online lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami.
Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare. Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.
“Kalau orang asing, tidak boleh punya HGB, apalagi SHM. Kalau ada pihak asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia. Tapi itu pun sifatnya bukan memiliki, melainkan mendayagunakan atau mendayafungsikan,” imbuhnya.
Dengan dasar dua regulasi tersebut, Nusron menegaskan bahwa secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing. “Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab, pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” pungkasnya.
Sekadar informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs Private Islands Online lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami.
Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare. Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.
(rca)
Lihat Juga :