Nusron Wahid Sebut Penjual Pulau Anambas Lucu: Berarti Ada Sesuatu
Rabu, 25 Juni 2025 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyebut, meski belum ada rapat resmi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), komunikasi sudah dilakukan untuk memblokir situs-situs tersebut. “Kalau koordinasi secara rapat belum, tapi kalau kontak, kami sudah melakukan itu,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang melarang kepemilikan penuh atas pulau kecil di Indonesia. Yakni dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan seluruh pulau kecil oleh individu atau badan hukum serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Baca juga: Polemik Iklan Jual Beli Pulau, DPR Minta Pemerintah Tegas: Negara Tak Boleh Diam
“Jadi dalam satu pulau, tidak boleh dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Harus disediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau, dengan catatan pulau itu berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan,” jelas Nusron.
Ia juga menyebutkan bahwa jika sebuah pulau termasuk dalam kawasan hutan konservasi, seperti Pulau Panjang di Sumbawa yang sempat diperiksa, maka tidak dapat disertifikasi atau diperjualbelikan. “Pulau itu kawasan hutan konservasi, tidak boleh disertifikasi,” tegasnya.
Selain itu, menurut Nusron, meski sebuah badan hukum diizinkan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian wilayah pulau, pihak asing tetap tidak diperkenankan memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang melarang kepemilikan penuh atas pulau kecil di Indonesia. Yakni dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan seluruh pulau kecil oleh individu atau badan hukum serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Baca juga: Polemik Iklan Jual Beli Pulau, DPR Minta Pemerintah Tegas: Negara Tak Boleh Diam
“Jadi dalam satu pulau, tidak boleh dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Harus disediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau, dengan catatan pulau itu berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan,” jelas Nusron.
Ia juga menyebutkan bahwa jika sebuah pulau termasuk dalam kawasan hutan konservasi, seperti Pulau Panjang di Sumbawa yang sempat diperiksa, maka tidak dapat disertifikasi atau diperjualbelikan. “Pulau itu kawasan hutan konservasi, tidak boleh disertifikasi,” tegasnya.
Selain itu, menurut Nusron, meski sebuah badan hukum diizinkan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian wilayah pulau, pihak asing tetap tidak diperkenankan memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lihat Juga :