Nusron Wahid Sebut Penjual Pulau Anambas Lucu: Berarti Ada Sesuatu
Rabu, 25 Juni 2025 - 18:25 WIB
loading...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi isu pulau-pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau yang ditawarkan dalam situs jual beli online asing. Foto/Agi Ilman
A
A
A
SUMEDANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi isu pulau-pulau di Kepulauan Anambas , Provinsi Kepulauan Riau yang ditawarkan dalam situs jual beli online asing. Hingga kini dirinya belum mengetahui siapa yang berada di balik penjualan tersebut.
Ia menilai adanya kejanggalan karena pihak yang menawarkan bukanlah pemilik sah. “Logikanya, jual beli itu yang menjual adalah yang punya barang. Ini pulau punya pemerintah, pemerintah tidak menjual. Tapi ada pihak lain yang menjual, padahal tidak punya. Kan lucu,” kata Nusron saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pihak yang berani mencantumkan informasi penjualan pulau di platform online. “Memang dia punya hak atas tanah itu? Kok nggak punya, tapi bisa menjual? Berarti ada sesuatu,” ujarnya.
Baca juga: Iklan Jual Beli Pulau, Mulyanto PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Terkait kemungkinan adanya motif tertentu di balik penjualan ilegal tersebut, Nusron mengaku tidak bisa berspekulasi lebih jauh. “Apa itu motif politik, geopolitik, geoekonomi global, kita nggak tahu. Kami sebagai Menteri ATR/BPN tidak bisa komentar soal itu,” tuturnya.
Ia menyebut, meski belum ada rapat resmi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), komunikasi sudah dilakukan untuk memblokir situs-situs tersebut. “Kalau koordinasi secara rapat belum, tapi kalau kontak, kami sudah melakukan itu,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang melarang kepemilikan penuh atas pulau kecil di Indonesia. Yakni dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan seluruh pulau kecil oleh individu atau badan hukum serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Baca juga: Polemik Iklan Jual Beli Pulau, DPR Minta Pemerintah Tegas: Negara Tak Boleh Diam
“Jadi dalam satu pulau, tidak boleh dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Harus disediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau, dengan catatan pulau itu berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan,” jelas Nusron.
Ia juga menyebutkan bahwa jika sebuah pulau termasuk dalam kawasan hutan konservasi, seperti Pulau Panjang di Sumbawa yang sempat diperiksa, maka tidak dapat disertifikasi atau diperjualbelikan. “Pulau itu kawasan hutan konservasi, tidak boleh disertifikasi,” tegasnya.
Selain itu, menurut Nusron, meski sebuah badan hukum diizinkan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian wilayah pulau, pihak asing tetap tidak diperkenankan memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Respons Iklan Jual Beli Pulau, Bima Arya: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki secara Pribadi Seluruhnya
“Kalau orang asing, tidak boleh punya HGB, apalagi SHM. Kalau ada pihak asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia. Tapi itu pun sifatnya bukan memiliki, melainkan mendayagunakan atau mendayafungsikan,” imbuhnya.
Dengan dasar dua regulasi tersebut, Nusron menegaskan bahwa secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing. “Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab, pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” pungkasnya.
Sekadar informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs Private Islands Online lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami.
Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare. Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.
Ia menilai adanya kejanggalan karena pihak yang menawarkan bukanlah pemilik sah. “Logikanya, jual beli itu yang menjual adalah yang punya barang. Ini pulau punya pemerintah, pemerintah tidak menjual. Tapi ada pihak lain yang menjual, padahal tidak punya. Kan lucu,” kata Nusron saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pihak yang berani mencantumkan informasi penjualan pulau di platform online. “Memang dia punya hak atas tanah itu? Kok nggak punya, tapi bisa menjual? Berarti ada sesuatu,” ujarnya.
Baca juga: Iklan Jual Beli Pulau, Mulyanto PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Terkait kemungkinan adanya motif tertentu di balik penjualan ilegal tersebut, Nusron mengaku tidak bisa berspekulasi lebih jauh. “Apa itu motif politik, geopolitik, geoekonomi global, kita nggak tahu. Kami sebagai Menteri ATR/BPN tidak bisa komentar soal itu,” tuturnya.
Ia menyebut, meski belum ada rapat resmi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), komunikasi sudah dilakukan untuk memblokir situs-situs tersebut. “Kalau koordinasi secara rapat belum, tapi kalau kontak, kami sudah melakukan itu,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang melarang kepemilikan penuh atas pulau kecil di Indonesia. Yakni dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan seluruh pulau kecil oleh individu atau badan hukum serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Baca juga: Polemik Iklan Jual Beli Pulau, DPR Minta Pemerintah Tegas: Negara Tak Boleh Diam
“Jadi dalam satu pulau, tidak boleh dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Harus disediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau, dengan catatan pulau itu berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan,” jelas Nusron.
Ia juga menyebutkan bahwa jika sebuah pulau termasuk dalam kawasan hutan konservasi, seperti Pulau Panjang di Sumbawa yang sempat diperiksa, maka tidak dapat disertifikasi atau diperjualbelikan. “Pulau itu kawasan hutan konservasi, tidak boleh disertifikasi,” tegasnya.
Selain itu, menurut Nusron, meski sebuah badan hukum diizinkan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian wilayah pulau, pihak asing tetap tidak diperkenankan memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Respons Iklan Jual Beli Pulau, Bima Arya: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki secara Pribadi Seluruhnya
“Kalau orang asing, tidak boleh punya HGB, apalagi SHM. Kalau ada pihak asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia. Tapi itu pun sifatnya bukan memiliki, melainkan mendayagunakan atau mendayafungsikan,” imbuhnya.
Dengan dasar dua regulasi tersebut, Nusron menegaskan bahwa secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing. “Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab, pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” pungkasnya.
Sekadar informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs Private Islands Online lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami.
Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare. Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.
(rca)
Lihat Juga :