Hari Ini Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura, KPK Optimistis Dikabulkan
Rabu, 25 Juni 2025 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam siaran persnya.
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI. Paulus Tannos sebagai buron alias subjek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya."
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI. Paulus Tannos sebagai buron alias subjek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya."
(zik)
Lihat Juga :