Pemerintah Siapkan 6 Ribu DIM RUU KUHAP, Pembahasan Tunggu Undangan DPR
Selasa, 24 Juni 2025 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
"Sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini. Kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum," ujarnya.
Eddy menegaskan tidak akan ada intervensi kewenangan, karena masing-masing punya kewenangan mmeskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu.
Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP itu berlangsung di Graha Pengayoman, kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Dalam penandatanganan itu, paraf diawali Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, selanjutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan terakhir oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Setelah itu, para pejabat juga melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP secara bergantian.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 tetapi deadlock. Saat itu, RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
"Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).
Eddy menegaskan tidak akan ada intervensi kewenangan, karena masing-masing punya kewenangan mmeskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu.
Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP itu berlangsung di Graha Pengayoman, kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Dalam penandatanganan itu, paraf diawali Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, selanjutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan terakhir oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Setelah itu, para pejabat juga melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP secara bergantian.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 tetapi deadlock. Saat itu, RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
"Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).
Lihat Juga :