Kasus Korupsi Impor Gula, Ahli Hukum Minta Jokowi Dihadirkan di Ruang Sidang
Senin, 23 Juni 2025 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan, dan tujuan dari perintah Presiden tercapai Pak stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis Masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah, dengan stok yang berlimpah ada Pak Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan Pak, tolong jawab jujur Pak, siapa yang bertanggung jawab?," tanya Zaid.
"Ya, seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan, seorang pejabat pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," ujar Wiryawan.
"Nah kalau seorang bawahan, Menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini tentu saja Menteri ini akan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan, nah dalam konteks macam ini, Presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan di dalam sistem presidensial kita," sambung Wiryawan.
Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
"Ya, seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan, seorang pejabat pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," ujar Wiryawan.
"Nah kalau seorang bawahan, Menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini tentu saja Menteri ini akan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan, nah dalam konteks macam ini, Presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan di dalam sistem presidensial kita," sambung Wiryawan.
Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
(cip)
Lihat Juga :