Ini Aturan yang Tak Boleh Dilakukan Para Kepala Daerah selama Retret di IPDN

Senin, 23 Juni 2025 - 14:02 WIB
loading...
Ini Aturan yang Tak...
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto/Yanuar Baswata
A A A
SUMEDANG - Para kepala daerah peserta Retret Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat tak boleh dapat pendampingan ajudan serta protokoler. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu tata tertib selama pelaksanaan Retret Gelombang Kedua.

"Jadi kita akan sampaikan bahwa mereka dilarang didampingi oleh ajudan, protokol, dan dokumentasi. Misalnya, mereka juga wajib mengikuti sampai selesai, enggak boleh keluar (kawasan IPDN), gitu," katanya di Perpustakaan IPDN, Minggu (22/6/2025).

Bima juga mengungkapkan, para peserta Retret dilarang merokok di sebagian tempat lingkungan IPDN Kampus Jatinangor. Dia menambahkan, setelah itu berkeliling kampus, para peserta Retret dibolehkan beristirahat, kemudian nanti dilanjutkan dengan makan malam.

Baca juga: Retret Gelombang II, Bima Arya Ungkap Beberapa Kepala Daerah Perlu Dipapah



Setelah itu kembali masuk ke asrama. "Jadi sudah diagendakan ketika masuk ke asrama, nanti langsung ada sesi perkenalan untuk lebih akrab satu sama lain di situ," ucapnya.

Bima menyampaikan, tak hanya dilarang merokok di sebagian tempat dan tidak boleh didampingi ajudan serta protokoler, para kepala daerah peserta Retret juga dibatasi dalam penggunaan gawai.

"Ya kecuali ketika perkuliahan, pembelajaran, ya pasti diminta untuk memberikan atensi ya. Tetapi di luar itu ya silahkan (pakai gawai), karena pasti membutuhkan untuk komunikasi juga," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
Tak Bisa Ditepis Barat,...
Tak Bisa Ditepis Barat, Ini Bukti Kejahatan Perang Israel di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved