Respons Iklan Jual Beli Pulau, Bima Arya: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki secara Pribadi Seluruhnya
Senin, 23 Juni 2025 - 10:32 WIB
loading...
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons iklan jual beli pulau kecil wilayah Indonesia termasuk di Anambas pada situs jual beli pulau Private Islands Online. Foto/Agi Ilman
A
A
A
SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons iklan jual beli pulau kecil wilayah Indonesia termasuk di Anambas pada situs jual beli pulau Private Islands Online. Bima Arya menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh pihak pribadi.
“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujarnya di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan. “Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.
Baca juga: 5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga, termasuk aspek regulasi dan kepemilikannya. “Pada intinya kita akan menginventarisir wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” tambahnya.
Diketahui, beberapa pulau tercantum dalam laman jual beli online sebagai pulau pribadi yang disebut-sebut memiliki potensi pengembangan eco resort. Situs jual beli pulau tersebut menampilkan informasi mengenai lokasi, potensi pengembangan, hingga status perusahaan pengelola yang disebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Skema penawaran dilakukan melalui pembelian saham, dan tidak mencantumkan harga secara terbuka. Sebelum kasus jual beli pulau kecil di Kepulauan Anambas ini, tahun 2022, Kepulauan Widi di Maluku Utara dikabarkan bakal dilelang atau dijual di situs asing untuk real estate yang paling menarik di Asia.
Baca juga: Iklan Jual Beli Pulau, Mulyanto PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Pada 2021, sebuah Pulau di Kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditawarkan di situs asing dengan harga murah. Pada tahun yang sama muncul kasus penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, pernah ditawarkan di situs jual-beli pulau. Bahkan pada 2019 muncul iklan di situs asing penjualan Pulau Dua Barat, di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Sebelumnya, pada 2015, tiga pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan dijual di situs asing, yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui.
“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujarnya di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan. “Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.
Baca juga: 5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga, termasuk aspek regulasi dan kepemilikannya. “Pada intinya kita akan menginventarisir wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” tambahnya.
Diketahui, beberapa pulau tercantum dalam laman jual beli online sebagai pulau pribadi yang disebut-sebut memiliki potensi pengembangan eco resort. Situs jual beli pulau tersebut menampilkan informasi mengenai lokasi, potensi pengembangan, hingga status perusahaan pengelola yang disebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Skema penawaran dilakukan melalui pembelian saham, dan tidak mencantumkan harga secara terbuka. Sebelum kasus jual beli pulau kecil di Kepulauan Anambas ini, tahun 2022, Kepulauan Widi di Maluku Utara dikabarkan bakal dilelang atau dijual di situs asing untuk real estate yang paling menarik di Asia.
Baca juga: Iklan Jual Beli Pulau, Mulyanto PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Pada 2021, sebuah Pulau di Kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditawarkan di situs asing dengan harga murah. Pada tahun yang sama muncul kasus penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, pernah ditawarkan di situs jual-beli pulau. Bahkan pada 2019 muncul iklan di situs asing penjualan Pulau Dua Barat, di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Sebelumnya, pada 2015, tiga pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan dijual di situs asing, yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui.
(rca)
Lihat Juga :