Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Tidak Tumpang Tindih

Rabu, 08 April 2020 - 18:42 WIB
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Tidak Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tidak akan tumpang tindih. Langkah antipasi pun sudah disiapkan apabila ada warga yang berhak, tapi tidak mendapatkan bansos.

Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menerangkan, dalam penyaluran bansos kepada penerima manfaat itu akan berdasarkan nama dan alamat masing-masing. "Kami berupaya agar bantuan ini tidak sampai terjadi overlapping. Artinya, dalam satu rumah tangga tidak akan mendapatkan lebih dari satu skema bantuan," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Ia meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk dapat menangani exclusion error atau orang yang berhak menerima manfaat tidak masuk di database sebagai penerima manfaat. Mereka, katanya, akan melakukan verifikasi cepat ketika ada laporan masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang tidak menerima bansos. (Baca Juga: Komisi VIII Minta Kemensos Mutakhirkan Data Calon Penerima Bansos).

"Kalau ternyata mereka memang berhak mendapatkan bantuan, nama-nama mereka akan diinformasikan kepada Kemensos melalui Pemda untuk dilakukan cek agar tidak terjadi tumpang tindih," tutur Edy.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang berhak menerima bansos agar tidak mudik. Ini agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah pusat memang menyediakan dana sekitar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial selama pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo telah mengatakan kenaikan jumlah penerima program keluarga harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi 10 juta. Nilainya dinaikkan kurang lebih 25 persen dan penyalurannya sekarang tiap bulan sekali. Sebelumnya, PKH ini dibagikan tiga bulan sekali.

Selain itu, penambahan penerima juga dilakukan untuk kartu sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Nilainya pun dinaikkan dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 dan akan diberikan selama sembilan bulan. Edy mengatakan, Kementerian Sosial sudah memiliki data penerima PKH dan kartu sembako. Sementara itu, untuk kartu prakerja melalui sistem algoritma berbasis nomor induk kependudukan (NIK) agar tidak terjadi overlapping.

"Jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah pandemi corona," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)