Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi di KPK, Khofifah Minta Penjadwalan Ulang
Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:11 WIB
loading...
Khofifah Indar Parawansa. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2021–2022. Khofifah minta penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Khofifah telah bersurat terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Khofifah meminta penjadwalan ulang pekan depan.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat penjadwalan ulang yang disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, dan saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail waktu penjadwalan ulang terhadap Khofifah. "Persisnya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa," ujarnya.
Baca Juga: Muncul di KPK, Kakak Kandung Cak Imin Diperiksa terkait Dana Hibah Jatim
Budi mengungkapkan, alasan Khofifah tidak memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Alasannya karena ada keperluan lain, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ucapnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim 2019–2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat dari tersangka itu merupakan penerima, sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Khofifah telah bersurat terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Khofifah meminta penjadwalan ulang pekan depan.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat penjadwalan ulang yang disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, dan saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail waktu penjadwalan ulang terhadap Khofifah. "Persisnya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa," ujarnya.
Baca Juga: Muncul di KPK, Kakak Kandung Cak Imin Diperiksa terkait Dana Hibah Jatim
Budi mengungkapkan, alasan Khofifah tidak memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Alasannya karena ada keperluan lain, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ucapnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim 2019–2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat dari tersangka itu merupakan penerima, sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.
(zik)
Lihat Juga :