Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional
Jum'at, 20 Juni 2025 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi otoritas penyiaran, Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa menjelaskan bahwa lembaganya hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional dan bukan platform digital seperti media sosial atau podcast.
“KPI tidak punya kewenangan mengatur konten digital seperti YouTube. Jadi perlu kehati-hatian dalam menentukan batas pengawasan,” ujar Made.
Sementara itu Ignatius Haryanto menyampaikan keprihatinan atas beberapa pasal dalam RUU yang dinilai berpotensi mengancam jurnalisme investigatif. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang berlandaskan kode etik dan verifikasi tidak boleh dikriminalisasi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang berasal dari kalangan jurnalis, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil. Acara ditutup dengan harapan agar pembaruan regulasi penyiaran benar-benar adaptif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Usulan Forum Pemred
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam sambutannya mengatakan kegiatan FP Talks kali ini digelar untuk membahas tentang Solusi keberlanjutan industri media di Indonesia.
Retno mengatakan saat ini hampir semua perusahaan media massa menghadapi tantangan. Salah satu penyebab dari kondisi ini adalah kesetaraan regulasi dalam ekosistem antara media massa dan media sosial serta platform digital.
"Ada dua hal utama yang ingin Forum Pemred sampaikan dalam diskusi ini yang mungkin juga berkaitan dengan penyiaran. Pertama, dukungan dari pemerintah untuk media sangat penting. Industri media dan pers di Indonesia memerlukan dukungan yang setara dengan industri strategis lainnya. Kebijakan yang berpihak sangat diperlukan agar industri ini dapat bersaing, memiliki independensi, dan menjaga kualitas," tegas Retno.
Retno juga menambahkan, "Kedua, penting untuk membangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan equal playing field, serta menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia."
Dia berharap, dengan adanya momentum revisi UU Penyiaran, berbagai pihak dapat duduk bersama untuk menyelaraskan visi dan misi demi kemajuan industri media di tanah air.
Bebetapa pekan sebelumnya, Forum Pemred telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan langsung berdialog dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, Forum Pemred memberikan beberapa usulan agar bisa diakomodasi di rancangan UU Penyiaran yang tengah dibahas.
Beberapa usulan tersebut di antaranya, pertama media massaa nasional perlu dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya (tekstil, pertanian), contohnya seperti dukungan saat Covid-19.
Dukungan diberikan kepada media yang memenuhi kepatuhan hukum, etik, dan standar konten. Selain itu juga perlu mengatur subyek hukum pada platform media sosial, seperti : YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X.
Usulan kedua adalah perlu diselaraskan visi antara organisasi media, komunitas jurnalis, dan regulator. Tujuannya menciptakan level playing field dengan platform digital (YouTube, TikTok, dsb). Salah satunya regulasi terhadap algoritma yang memengaruhi distribusi konten dan opini publik. Sedangkan ketiga yaitu awak media harus beradaptasi secara aktif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI.
Media bukan hanya pengguna AI, tetapi bagian dari supply chain ekosistem AI. Usulan keempat adalah bagaimana platform digital wajib tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran untuk melindungi ruang publik digital dari konten ilegal konten illegal yang dimaksud dalam peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam UU Pers dan UU Penyiaran.
Konten ilegal yang dimaksud adalah ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, pelanggaran hak cipta.
“KPI tidak punya kewenangan mengatur konten digital seperti YouTube. Jadi perlu kehati-hatian dalam menentukan batas pengawasan,” ujar Made.
Sementara itu Ignatius Haryanto menyampaikan keprihatinan atas beberapa pasal dalam RUU yang dinilai berpotensi mengancam jurnalisme investigatif. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang berlandaskan kode etik dan verifikasi tidak boleh dikriminalisasi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang berasal dari kalangan jurnalis, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil. Acara ditutup dengan harapan agar pembaruan regulasi penyiaran benar-benar adaptif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Usulan Forum Pemred
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam sambutannya mengatakan kegiatan FP Talks kali ini digelar untuk membahas tentang Solusi keberlanjutan industri media di Indonesia.
Retno mengatakan saat ini hampir semua perusahaan media massa menghadapi tantangan. Salah satu penyebab dari kondisi ini adalah kesetaraan regulasi dalam ekosistem antara media massa dan media sosial serta platform digital.
"Ada dua hal utama yang ingin Forum Pemred sampaikan dalam diskusi ini yang mungkin juga berkaitan dengan penyiaran. Pertama, dukungan dari pemerintah untuk media sangat penting. Industri media dan pers di Indonesia memerlukan dukungan yang setara dengan industri strategis lainnya. Kebijakan yang berpihak sangat diperlukan agar industri ini dapat bersaing, memiliki independensi, dan menjaga kualitas," tegas Retno.
Retno juga menambahkan, "Kedua, penting untuk membangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan equal playing field, serta menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia."
Dia berharap, dengan adanya momentum revisi UU Penyiaran, berbagai pihak dapat duduk bersama untuk menyelaraskan visi dan misi demi kemajuan industri media di tanah air.
Bebetapa pekan sebelumnya, Forum Pemred telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan langsung berdialog dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, Forum Pemred memberikan beberapa usulan agar bisa diakomodasi di rancangan UU Penyiaran yang tengah dibahas.
Beberapa usulan tersebut di antaranya, pertama media massaa nasional perlu dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya (tekstil, pertanian), contohnya seperti dukungan saat Covid-19.
Dukungan diberikan kepada media yang memenuhi kepatuhan hukum, etik, dan standar konten. Selain itu juga perlu mengatur subyek hukum pada platform media sosial, seperti : YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X.
Usulan kedua adalah perlu diselaraskan visi antara organisasi media, komunitas jurnalis, dan regulator. Tujuannya menciptakan level playing field dengan platform digital (YouTube, TikTok, dsb). Salah satunya regulasi terhadap algoritma yang memengaruhi distribusi konten dan opini publik. Sedangkan ketiga yaitu awak media harus beradaptasi secara aktif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI.
Media bukan hanya pengguna AI, tetapi bagian dari supply chain ekosistem AI. Usulan keempat adalah bagaimana platform digital wajib tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran untuk melindungi ruang publik digital dari konten ilegal konten illegal yang dimaksud dalam peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam UU Pers dan UU Penyiaran.
Konten ilegal yang dimaksud adalah ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, pelanggaran hak cipta.
(shf)
Lihat Juga :