Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional

Jum'at, 20 Juni 2025 - 18:19 WIB
loading...
A A A
Retno juga menambahkan, "Kedua, penting untuk membangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan equal playing field, serta menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia."

Dia berharap, dengan adanya momentum revisi UU Penyiaran, berbagai pihak dapat duduk bersama untuk menyelaraskan visi dan misi demi kemajuan industri media di tanah air.

Bebetapa pekan sebelumnya, Forum Pemred telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan langsung berdialog dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, Forum Pemred memberikan beberapa usulan agar bisa diakomodasi di rancangan UU Penyiaran yang tengah dibahas.

Beberapa usulan tersebut di antaranya, pertama media massaa nasional perlu dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya (tekstil, pertanian), contohnya seperti dukungan saat Covid-19.

Dukungan diberikan kepada media yang memenuhi kepatuhan hukum, etik, dan standar konten. Selain itu juga perlu mengatur subyek hukum pada platform media sosial, seperti : YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X.

Usulan kedua adalah perlu diselaraskan visi antara organisasi media, komunitas jurnalis, dan regulator. Tujuannya menciptakan level playing field dengan platform digital (YouTube, TikTok, dsb). Salah satunya regulasi terhadap algoritma yang memengaruhi distribusi konten dan opini publik. Sedangkan ketiga yaitu awak media harus beradaptasi secara aktif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI.

Media bukan hanya pengguna AI, tetapi bagian dari supply chain ekosistem AI. Usulan keempat adalah bagaimana platform digital wajib tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran untuk melindungi ruang publik digital dari konten ilegal konten illegal yang dimaksud dalam peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam UU Pers dan UU Penyiaran.

Konten ilegal yang dimaksud adalah ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, pelanggaran hak cipta.

Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak akan mengekang kebebasan jurnalistik. Wakli Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria juga menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak ingin revisi undang-undang penyiaran justru mengekang ruang redaksi.

Nezar menjadi salah satu pembicara pada Forum Pemred (FP) Talks bertajuk “RUU Penyiaran : Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” pada Kamis (19/6) di Antara Heritage Center, Jakarta, bersama anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, perancang peraturan perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum Onnie Rosleini, komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa, dan dosen UMN sekaligus pemerhati media Ignatius Haryanto.

“Revisi undang-undang penyiaran, lagi dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya juga bisa cepat, dan merangkum persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh industri media sekarang ini,“ujar Nezar.

Sedangkan Nurul Arifin menyatakan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka terhadap berbagai masukan publik.

“Kami di DPR ingin mendengarkan semua pandangan, terutama dari komunitas pers dan media, agar regulasi ini bisa adil, akuntabel, dan tidak represif,” jelas Nurul.

Nurul juga menyoroti perbedaan definisi penyiaran konvensional dan konten digital seperti over-the-top (OTT) services, termasuk Netflix, YouTube, TikTok, dan sebagainya, yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi saat ini.

“Jadi kita ingin supaya ini cepat terealisasi undang-undangnya cepat selesai, dan masih ada PR oleh karena itu kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti Youtube, Netflix, dan TikTok, supaya kita menemukan satu kesepakatan, dan ini bisa dimasukkan juga ke dalam rancangan undang- undang penyiaran.”kata Nurul.

Kementerian Hukum menurut Onnie juga menekankan pentingnya kejelasan definisi dalam RUU tersebut. Ia menyebut bahwa batas antara penyiaran dan platform digital perlu dijelaskan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang ITE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
Media Nasional Terancam,...
Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Rekomendasi
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Berita Terkini
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved