Rp11,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Bisa untuk Apa Aja?
Kamis, 19 Juni 2025 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A

Baca juga: Wilmar Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO
Adapun total nilai kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Harli Siregar mengatakan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia.
Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya. "Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," katanya.
Baca juga: Tanggapi Wilmar Group Soal Uang Rp11,8 Triliun, Kejagung: Gak Ada Istilah Dana Jaminan
Berikut rincian kerugian negara dari masing-masing terdakwa korporasi:
1. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42.
2. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94.
Lihat Juga :