Zarof Ricar hingga Meirizka Widjaja Jalani Sidang Putusan Hari ini
Rabu, 18 Juni 2025 - 09:45 WIB
loading...
Pengadilan TipikorJakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang putusan terhadap eks pejabat MA Zarof Ricar dan ibu Gregorius Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal itu sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto/Dok/SindoNews
"Rabu 18 Juni 2025 untuk putusan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Makelar Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof terjerat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim terkait perkara kasasi kasus Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi.
Selain Zarof, ibu Gregorius Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja juga akan divonis hari ini. Kemudian, pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat juga menjalani sidang putusan hari ini.
Dalam perkara ini, Zarof dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungab badan.
Untuk Meirizka, dituntut 4 tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Baca juga: Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Itu Langsung Ditahan
Sementara itu, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Sebelumnya Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Anehnya, ia membantah memengaruhi majelis hakim tingkat kasasi.
Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa Rachmat. Tapi sama sekali tidak ada memengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Soesilo. Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zarof juga mengaku miris dengan sistem hukum yang dijalankan jaksa penuntut umum. Menurutnya, mereka cenderung menggunakan asumsi.
"Karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum, sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi," ujarnya.
Zarof Dituntut 20 Tahun Jaksa penuntut umum menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. Jaksa menyatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronnald Tannur. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Foto/Dok/SindoNews
"Rabu 18 Juni 2025 untuk putusan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Makelar Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof terjerat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim terkait perkara kasasi kasus Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi.
Selain Zarof, ibu Gregorius Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja juga akan divonis hari ini. Kemudian, pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat juga menjalani sidang putusan hari ini.
Dalam perkara ini, Zarof dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungab badan.
Untuk Meirizka, dituntut 4 tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Baca juga: Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Itu Langsung Ditahan
Sementara itu, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Sebelumnya Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Anehnya, ia membantah memengaruhi majelis hakim tingkat kasasi.
Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa Rachmat. Tapi sama sekali tidak ada memengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Soesilo. Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zarof juga mengaku miris dengan sistem hukum yang dijalankan jaksa penuntut umum. Menurutnya, mereka cenderung menggunakan asumsi.
"Karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum, sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi," ujarnya.
Zarof Dituntut 20 Tahun Jaksa penuntut umum menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. Jaksa menyatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronnald Tannur. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
(shf)
Lihat Juga :