Presiden Prabowo Pimpin Langsung Rapat Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut dari Rusia
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen data-data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemrrintah telah mengambil keputusan bahwa keempat Pulau, yaitu pulau panjang, kemudian pulau lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasif berdasarkan dokumen yang dimilki adalah pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Prasetyo.
Baca juga: 4 Pulau Sengketa Disahkan Jadi Milik Aceh, Ini Pertimbangan Pemerintah
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengungkapkan bahwa rapat dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo lewat virtual.
"Alhamdulillah tadi berdasarkan zoom meeting dengan bapak Presiden telah disepakati, disaksikan Bapak Seskab," katanya.
Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut. Namun, keputusan Mendagri ini menjadi polemik di masyarakat.
Merespons polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat. Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.
Baca juga: 4 Pulau Sengketa Disahkan Jadi Milik Aceh, Ini Pertimbangan Pemerintah
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengungkapkan bahwa rapat dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo lewat virtual.
"Alhamdulillah tadi berdasarkan zoom meeting dengan bapak Presiden telah disepakati, disaksikan Bapak Seskab," katanya.
Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut. Namun, keputusan Mendagri ini menjadi polemik di masyarakat.
Merespons polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat. Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.
Lihat Juga :