Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku

Senin, 16 Juni 2025 - 19:40 WIB
loading...
Korupsi Kredit Sritex,...
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa menyita harta keluarga pelaku korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) jika terbukti melakukan korupsi fasilitas kredit Sritex. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai bisa menyita harta keluarga pelaku korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) jika terbukti melakukan korupsi fasilitas kredit Sritex. Kejagung tidak hanya bisa menyita harta pribadi pelakunya.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Kejagung dinilai harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.

Fickar mengatakan, dalam kasus Sritex, jika sangkaannya korupsi, maka bisa melebar ke mana-mana. Jika perusahaannya disita, dan kerugian negaranya dinilai belum memenuhi kerugian negara, maka bisa menyita harta pribadi.

Baca juga: Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Rabu Pekan Ini



“Bahkan merembet ke harta keluarganya. Walaupun keluarganya punya hak untuk melakukan perlawanan kalau harta atas nama istri atau anaknya disita,” kata Fickar, Senin (16/6/2025).

Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, pada dasarnya kejahatan itu melekat pada pelakunya. Sehingga, jika harta diatasnamakan orang lain, maka orang lain bisa mengklaim bahwa harta tersebut milik pribadinya.

“Terlepas dari bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut. Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, tetapi di sisi lain hukum juga memberi kesempatan pada para keluarga melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Fickar, bisa saja dilakukan. Hal tersebut untuk mengusut harta yang diatasnamakan orang lain.

“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” katanya.

Kendati demikian, jika jaksa bisa membuktikan bahwa harta tersebut milik pelaku tindak pidana korupsi maka penyitaan tetap bisa dilakukan. “Di sisi lain pihak lain juga bisa melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukimton (ISL). Dua lainnya adalah Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Kejagung mengungkap alasan Iwan Kurniawan dicegah ialah untuk mempermudah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.

“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 9 Juni 2025.

Status Iwan Kurniawan hingga sekarang masih sebagai saksi dalam perkara ini. Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved