Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku
Senin, 16 Juni 2025 - 19:40 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa menyita harta keluarga pelaku korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) jika terbukti melakukan korupsi fasilitas kredit Sritex. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai bisa menyita harta keluarga pelaku korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) jika terbukti melakukan korupsi fasilitas kredit Sritex. Kejagung tidak hanya bisa menyita harta pribadi pelakunya.
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Kejagung dinilai harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
Fickar mengatakan, dalam kasus Sritex, jika sangkaannya korupsi, maka bisa melebar ke mana-mana. Jika perusahaannya disita, dan kerugian negaranya dinilai belum memenuhi kerugian negara, maka bisa menyita harta pribadi.
Baca juga: Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Rabu Pekan Ini
“Bahkan merembet ke harta keluarganya. Walaupun keluarganya punya hak untuk melakukan perlawanan kalau harta atas nama istri atau anaknya disita,” kata Fickar, Senin (16/6/2025).
Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, pada dasarnya kejahatan itu melekat pada pelakunya. Sehingga, jika harta diatasnamakan orang lain, maka orang lain bisa mengklaim bahwa harta tersebut milik pribadinya.
“Terlepas dari bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut. Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, tetapi di sisi lain hukum juga memberi kesempatan pada para keluarga melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Fickar, bisa saja dilakukan. Hal tersebut untuk mengusut harta yang diatasnamakan orang lain.
“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” katanya.
Kendati demikian, jika jaksa bisa membuktikan bahwa harta tersebut milik pelaku tindak pidana korupsi maka penyitaan tetap bisa dilakukan. “Di sisi lain pihak lain juga bisa melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukimton (ISL). Dua lainnya adalah Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Kejagung mengungkap alasan Iwan Kurniawan dicegah ialah untuk mempermudah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.
“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 9 Juni 2025.
Status Iwan Kurniawan hingga sekarang masih sebagai saksi dalam perkara ini. Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Kejagung dinilai harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
Fickar mengatakan, dalam kasus Sritex, jika sangkaannya korupsi, maka bisa melebar ke mana-mana. Jika perusahaannya disita, dan kerugian negaranya dinilai belum memenuhi kerugian negara, maka bisa menyita harta pribadi.
Baca juga: Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Rabu Pekan Ini
“Bahkan merembet ke harta keluarganya. Walaupun keluarganya punya hak untuk melakukan perlawanan kalau harta atas nama istri atau anaknya disita,” kata Fickar, Senin (16/6/2025).
Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, pada dasarnya kejahatan itu melekat pada pelakunya. Sehingga, jika harta diatasnamakan orang lain, maka orang lain bisa mengklaim bahwa harta tersebut milik pribadinya.
“Terlepas dari bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut. Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, tetapi di sisi lain hukum juga memberi kesempatan pada para keluarga melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Fickar, bisa saja dilakukan. Hal tersebut untuk mengusut harta yang diatasnamakan orang lain.
“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” katanya.
Kendati demikian, jika jaksa bisa membuktikan bahwa harta tersebut milik pelaku tindak pidana korupsi maka penyitaan tetap bisa dilakukan. “Di sisi lain pihak lain juga bisa melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukimton (ISL). Dua lainnya adalah Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Kejagung mengungkap alasan Iwan Kurniawan dicegah ialah untuk mempermudah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.
“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 9 Juni 2025.
Status Iwan Kurniawan hingga sekarang masih sebagai saksi dalam perkara ini. Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(rca)
Lihat Juga :