KPK Periksa Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Senin, 16 Juni 2025 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
KPK mengusut dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Kemudian, pada April 2025 KPK menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Kemudian, pada April 2025 KPK menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
(jon)
Lihat Juga :