Desak SK Mendagri Nomor 050-145 Dicabut, IMAPA Jakarta: Empat Pulau Adalah Wilayah Aceh!
Minggu, 15 Juni 2025 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai anak muda Aceh di perantauan, kami menilai sikap diam pemerintah pusat terhadap protes masyarakat Aceh sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat rekonsiliasi dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh pascakonflik. Otonomi Aceh bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari arsitektur politik Indonesia pascareformasi yang harus dihormati dan dijaga bersama. Keputusan yang semena-mena seperti ini justru mengancam keutuhan NKRI itu sendiri.
Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri
“Empat pulau ini bukan sekadar gugusan tanah, melainkan bagian dari harga diri Aceh. Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah kami diambil secara sepihak. Jika pemerintah pusat tidak mencabut SK ini, maka IMAPA Jakarta siap memobilisasi gerakan nasional pemuda Aceh sebagai bentuk perlawanan konstitusional,” Ketua Umum IMAPA Jakarta Sulthan Fansuri Selian, Minggu (15/6/2025).
IMAPA Jakarta menegaskan empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh berdasarkan sejarah, praktik sosial masyarakat, dan pengelolaan administratif bertahun-tahun. Oleh karena itu, pencabutan SK Mendagri bukanlah bentuk kompromi, tetapi keharusan yang tidak dapat ditawar. Menggugat SK ke jalur hukum justru akan memperpanjang persoalan yang hakikatnya telah selesai secara moral, adat, dan fakta lapangan. Pemerintah pusat hanya perlu mengakui dan mengoreksi kekeliruannya—bukan menunda keadilan melalui sengketa berkepanjangan.
Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri
“Empat pulau ini bukan sekadar gugusan tanah, melainkan bagian dari harga diri Aceh. Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah kami diambil secara sepihak. Jika pemerintah pusat tidak mencabut SK ini, maka IMAPA Jakarta siap memobilisasi gerakan nasional pemuda Aceh sebagai bentuk perlawanan konstitusional,” Ketua Umum IMAPA Jakarta Sulthan Fansuri Selian, Minggu (15/6/2025).
IMAPA Jakarta menegaskan empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh berdasarkan sejarah, praktik sosial masyarakat, dan pengelolaan administratif bertahun-tahun. Oleh karena itu, pencabutan SK Mendagri bukanlah bentuk kompromi, tetapi keharusan yang tidak dapat ditawar. Menggugat SK ke jalur hukum justru akan memperpanjang persoalan yang hakikatnya telah selesai secara moral, adat, dan fakta lapangan. Pemerintah pusat hanya perlu mengakui dan mengoreksi kekeliruannya—bukan menunda keadilan melalui sengketa berkepanjangan.
(cip)
Lihat Juga :