Desak SK Mendagri Nomor 050-145 Dicabut, IMAPA Jakarta: Empat Pulau Adalah Wilayah Aceh!

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:34 WIB
loading...
Desak SK Mendagri Nomor...
Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (IMAPA) Jakarta mendesak keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam SK No. 050-145/2022 dicabut. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (IMAPA) Jakarta menyatakan sikap tegas atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam SK No. 050-145/2022, yang menetapkan empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—sebagai wilayah administratif Sumatera Utara.

IMAPA menilai keputusan ini sarat kekeliruan teknis, mengabaikan fakta historis dan sosial masyarakat Aceh, serta melecehkan martabat otonomi daerah yang telah dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sejak lama, keempat pulau tersebut digunakan oleh masyarakat Aceh Singkil sebagai bagian dari ruang hidup, wilayah tangkapan nelayan, dan titik strategis dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Fakta ini dibuktikan melalui eksistensi musala, makam tua, serta pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah Aceh di Pulau Panjang. Penetapan sepihak oleh Kemendagri tanpa melibatkan partisipasi substantif Pemerintah Aceh merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Mendagri: Kita Terbuka untuk Dievaluasi

Selain itu, terdapat inkonsistensi data dan dugaan kekeliruan koordinat dalam verifikasi yang dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008. Penetapan wilayah administratif yang bersifat strategis semestinya didasarkan pada pendekatan geospasial yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji ulang secara ilmiah. Dalam hal ini, keputusan yang tidak memperhatikan batas adat dan fakta sosial hanya akan memperbesar potensi konflik horizontal di antara masyarakat nelayan Aceh dan Sumatera Utara.

IMAPA Jakarta juga menyoroti lemahnya peran Kemendagri dalam membangun komunikasi multilateral yang sehat antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Hingga saat ini, tidak ada ruang mediasi yang cukup inklusif untuk mendengarkan suara masyarakat Aceh yang terdampak langsung oleh keputusan tersebut. Padahal, sebagai lembaga tinggi negara, Mendagri memiliki kewajiban untuk memastikan keadilan administratif yang menghormati sejarah dan identitas lokal.



Sebagai anak muda Aceh di perantauan, kami menilai sikap diam pemerintah pusat terhadap protes masyarakat Aceh sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat rekonsiliasi dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh pascakonflik. Otonomi Aceh bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari arsitektur politik Indonesia pascareformasi yang harus dihormati dan dijaga bersama. Keputusan yang semena-mena seperti ini justru mengancam keutuhan NKRI itu sendiri.

Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri

“Empat pulau ini bukan sekadar gugusan tanah, melainkan bagian dari harga diri Aceh. Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah kami diambil secara sepihak. Jika pemerintah pusat tidak mencabut SK ini, maka IMAPA Jakarta siap memobilisasi gerakan nasional pemuda Aceh sebagai bentuk perlawanan konstitusional,” Ketua Umum IMAPA Jakarta Sulthan Fansuri Selian, Minggu (15/6/2025).

IMAPA Jakarta menegaskan empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh berdasarkan sejarah, praktik sosial masyarakat, dan pengelolaan administratif bertahun-tahun. Oleh karena itu, pencabutan SK Mendagri bukanlah bentuk kompromi, tetapi keharusan yang tidak dapat ditawar. Menggugat SK ke jalur hukum justru akan memperpanjang persoalan yang hakikatnya telah selesai secara moral, adat, dan fakta lapangan. Pemerintah pusat hanya perlu mengakui dan mengoreksi kekeliruannya—bukan menunda keadilan melalui sengketa berkepanjangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Rekomendasi
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Percepat Transisi Energi,...
Percepat Transisi Energi, Asiana Technologies Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Berita Terkini
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved