Desak SK Mendagri Nomor 050-145 Dicabut, IMAPA Jakarta: Empat Pulau Adalah Wilayah Aceh!

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:34 WIB
loading...
Desak SK Mendagri Nomor...
Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (IMAPA) Jakarta mendesak keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam SK No. 050-145/2022 dicabut. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (IMAPA) Jakarta menyatakan sikap tegas atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam SK No. 050-145/2022, yang menetapkan empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—sebagai wilayah administratif Sumatera Utara.

IMAPA menilai keputusan ini sarat kekeliruan teknis, mengabaikan fakta historis dan sosial masyarakat Aceh, serta melecehkan martabat otonomi daerah yang telah dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sejak lama, keempat pulau tersebut digunakan oleh masyarakat Aceh Singkil sebagai bagian dari ruang hidup, wilayah tangkapan nelayan, dan titik strategis dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Fakta ini dibuktikan melalui eksistensi musala, makam tua, serta pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah Aceh di Pulau Panjang. Penetapan sepihak oleh Kemendagri tanpa melibatkan partisipasi substantif Pemerintah Aceh merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Mendagri: Kita Terbuka untuk Dievaluasi

Selain itu, terdapat inkonsistensi data dan dugaan kekeliruan koordinat dalam verifikasi yang dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008. Penetapan wilayah administratif yang bersifat strategis semestinya didasarkan pada pendekatan geospasial yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji ulang secara ilmiah. Dalam hal ini, keputusan yang tidak memperhatikan batas adat dan fakta sosial hanya akan memperbesar potensi konflik horizontal di antara masyarakat nelayan Aceh dan Sumatera Utara.

IMAPA Jakarta juga menyoroti lemahnya peran Kemendagri dalam membangun komunikasi multilateral yang sehat antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Hingga saat ini, tidak ada ruang mediasi yang cukup inklusif untuk mendengarkan suara masyarakat Aceh yang terdampak langsung oleh keputusan tersebut. Padahal, sebagai lembaga tinggi negara, Mendagri memiliki kewajiban untuk memastikan keadilan administratif yang menghormati sejarah dan identitas lokal.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
6 Mahakarya Anies Selama...
6 Mahakarya Anies Selama Menjadi Orang Nomor 1 di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved