Metode THR Dinilai Mampu Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Jum'at, 13 Juni 2025 - 20:55 WIB
loading...
Metode Pengurangan Risiko Tembakau atau Tobacco Harm Reduction (THR) dinilai mampu menurunkan angka perokok di Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Swedia menjadi negara pertama yang dinyatakan bebas asap rokok dengan jumlah perokok berada di bawah 5%. Pencapaian ini didapat setelah negara tersebut menerapkan metode Pengurangan Risiko Tembakau atau Tobacco Harm Reduction (THR).
Ahli Kesehatan Arifandi Sanjaya mengatakan beberapa metode THR dapat dicoba untuk diimplementasikan di Indonesia dan menjadi pilihan dalam membantu perokok berhenti merokok.
“Kalau di Indonesia, berdasarkan yang saya amati, penggunaan THR bagi masyarakat yang teredukasi, baik itu diedukasi secara ilmiah ataupun secara ekonomi, akan mendorong orang itu bisa lepas dari rokok. Menurut saya, memang harusnya ada satu divisi yang berhubungan dengan harm reduction ini di Indonesia,” ujar Arifandi Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Ekosistem IHT Cemaskan Dampak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Secara umum, THR merupakan strategi yang bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan terkait penggunaan produk tembakau, khususnya bagi perokok yang tidak mampu berhenti total secara tiba-tiba. Pendekatan ini tetap menekankan bahwa berhenti adalah pilihan terbaik, tetapi keberadaan produk alternatif mendorong penggunaan produk yang lebih rendah risiko.
Arifandi menjelaskan bahwa efektivitas metode ini bergantung pada banyak faktor, salah satunya termasuk penggunaan produk alternatif yang mengeluarkan uap. Hal ini tak terlepas dari adanya kebiasaan seperti yang dilakukan saat merokok, yang turut membuat proses peralihan berjalan lebih lancar.
Baca juga: IDI dan Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Perkuat Pengendalian Konsumsi Zat Adiktif
Selain itu, keberadaan perasa dalam produk alternatif juga membuat pengguna bisa mendapat kesan semakin menjauh dari produk tembakau. Meskipun begitu, perasa dalam produkalternatif bukan diciptakan untuk menarik minat non-perokok, melainkan untuk dimanfaatkan oleh perokok yang ingin beralih sebelum akhirnya benar-benar berhenti merokok.
“Pengguna yang masih mendapat sensasi seperti kebiasaan merokok ketika pengguna melakukan aktivitas menghisap dan mengeluarkan sesuatu itu lebih efektif diterapkan di Indonesia. Selain itu, banyak sekali orang sebenarnya tidak suka dengan wangi rokok. Aroma rokok atau tembakau bakar itu tidak disukai. Ini menunjukkan perlunya opsi (alternatif),” tutur Arifandi.
Peran pemerintah dalam penyusunan regulasi penerapan metode THR di Swedia tidak terlepas dari dukungan pemerintah, terutama dari sisi regulasi. Dibandingkan dengan pelarangan tembakau secara masif, pengenalan opsi lain atau alternatif yang bisa dipilih menjadi jalan yang diambil untuk mendukung proses berhenti merokok.
Selain itu, edukasi dan penelitian mengenai produk alternatif terus dilakukan yang akhirnya juga membuat pengguna mendapat informasi utuh mengenai faktor risiko dan bagaimana menggunakannya sebagai metode untuk berhenti merokok.
“Edukasi dan penelitian itu penting. Tanpa penelitian yang valid dari pemerintah, masyarakat masih akan bingung. Namun jika sudah ada, masyarakat jadi bisa menentukan sendiri dan memilih. Regulasi yang efektif juga dibutuhkan, yang sesuai dengan persoalan. Misalnya bukan dengan melakukan pelarangan penjualan dalam jarak tertentu, tetapi KTP itu harus valid untuk membeli produk tembakau dan lain-lainnya,” kata Arifandi.
Sebelumnya, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama menekan jumlah penggunaan produk tembakau seperti rokok di Indonesia. Beberapa upaya yang sudah dilakukan di antaranya dengan melakukan monitor konsumsi produk tembakau dan pencegahannya, serta optimalisasi dukungan pelayanan program Upaya Berhenti Merokok (UBM).
“Kita tahu bahwa Indonesia memasuki bonus demografi dan kita ingin menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal pada 2045. Kita ingin memiliki SDM yang tidak memiliki faktor risiko terhadap rokok,” ujar Siti dalam media briefing, Senin, 2 Juni 2025.
Ahli Kesehatan Arifandi Sanjaya mengatakan beberapa metode THR dapat dicoba untuk diimplementasikan di Indonesia dan menjadi pilihan dalam membantu perokok berhenti merokok.
“Kalau di Indonesia, berdasarkan yang saya amati, penggunaan THR bagi masyarakat yang teredukasi, baik itu diedukasi secara ilmiah ataupun secara ekonomi, akan mendorong orang itu bisa lepas dari rokok. Menurut saya, memang harusnya ada satu divisi yang berhubungan dengan harm reduction ini di Indonesia,” ujar Arifandi Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Ekosistem IHT Cemaskan Dampak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Secara umum, THR merupakan strategi yang bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan terkait penggunaan produk tembakau, khususnya bagi perokok yang tidak mampu berhenti total secara tiba-tiba. Pendekatan ini tetap menekankan bahwa berhenti adalah pilihan terbaik, tetapi keberadaan produk alternatif mendorong penggunaan produk yang lebih rendah risiko.
Arifandi menjelaskan bahwa efektivitas metode ini bergantung pada banyak faktor, salah satunya termasuk penggunaan produk alternatif yang mengeluarkan uap. Hal ini tak terlepas dari adanya kebiasaan seperti yang dilakukan saat merokok, yang turut membuat proses peralihan berjalan lebih lancar.
Baca juga: IDI dan Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Perkuat Pengendalian Konsumsi Zat Adiktif
Selain itu, keberadaan perasa dalam produk alternatif juga membuat pengguna bisa mendapat kesan semakin menjauh dari produk tembakau. Meskipun begitu, perasa dalam produkalternatif bukan diciptakan untuk menarik minat non-perokok, melainkan untuk dimanfaatkan oleh perokok yang ingin beralih sebelum akhirnya benar-benar berhenti merokok.
“Pengguna yang masih mendapat sensasi seperti kebiasaan merokok ketika pengguna melakukan aktivitas menghisap dan mengeluarkan sesuatu itu lebih efektif diterapkan di Indonesia. Selain itu, banyak sekali orang sebenarnya tidak suka dengan wangi rokok. Aroma rokok atau tembakau bakar itu tidak disukai. Ini menunjukkan perlunya opsi (alternatif),” tutur Arifandi.
Peran pemerintah dalam penyusunan regulasi penerapan metode THR di Swedia tidak terlepas dari dukungan pemerintah, terutama dari sisi regulasi. Dibandingkan dengan pelarangan tembakau secara masif, pengenalan opsi lain atau alternatif yang bisa dipilih menjadi jalan yang diambil untuk mendukung proses berhenti merokok.
Selain itu, edukasi dan penelitian mengenai produk alternatif terus dilakukan yang akhirnya juga membuat pengguna mendapat informasi utuh mengenai faktor risiko dan bagaimana menggunakannya sebagai metode untuk berhenti merokok.
“Edukasi dan penelitian itu penting. Tanpa penelitian yang valid dari pemerintah, masyarakat masih akan bingung. Namun jika sudah ada, masyarakat jadi bisa menentukan sendiri dan memilih. Regulasi yang efektif juga dibutuhkan, yang sesuai dengan persoalan. Misalnya bukan dengan melakukan pelarangan penjualan dalam jarak tertentu, tetapi KTP itu harus valid untuk membeli produk tembakau dan lain-lainnya,” kata Arifandi.
Sebelumnya, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama menekan jumlah penggunaan produk tembakau seperti rokok di Indonesia. Beberapa upaya yang sudah dilakukan di antaranya dengan melakukan monitor konsumsi produk tembakau dan pencegahannya, serta optimalisasi dukungan pelayanan program Upaya Berhenti Merokok (UBM).
“Kita tahu bahwa Indonesia memasuki bonus demografi dan kita ingin menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal pada 2045. Kita ingin memiliki SDM yang tidak memiliki faktor risiko terhadap rokok,” ujar Siti dalam media briefing, Senin, 2 Juni 2025.
(cip)
Lihat Juga :