Tegur 53 Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan, Mendagri: Ada Implikasinya

Selasa, 08 September 2020 - 16:35 WIB
loading...
Tegur 53 Petahana Pelanggar...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menegur calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menegur calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan. Dia menegaskan, sebagaimana asas fiksi dalam hukum bahwa semua orang dianggap tahu setelah diundangkannya suatu aturan. Termasuk dalam hal ini adalah pelaksanaan protokol kesehatan.

“Kemendagri punya akses punishment kepada kontestan yang petahana. Hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut berkontestasi dan melakukan kerumunan sosial itu kami berikan teguran. Teguran, ini nanti implikasinya ada. Tolong disampaikan ini bahwa mendagri memberikan teguran keras 53 petahana,” katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Menang Pilkada Langgar Protokol Kesehatan, Paslon Kena Sanksi Disekolahkan 6 Bulan)

Namun dia mengatakan tidak bisa menjatuhi sanksi bagi calon kepala daerah non petahana. Dia mengatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. “Kemendagri tidak punya akses untuk memberikan sanksi kepada mereka. Untuk itulah Bawaslu sudah melakukan. Bawaslu daerah sudah melakukan teguran pada mereka,” ujarnya. (Baca juga: Paslon Menang tapi Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Terancam Ditunda)

Dia mengatakan sanksi teguran dulu penting untuk memberikan efek gentar atau detterence effect. Dia mengatakan jangan sampai para pasangan calon menganggap bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan bukanlah masalah. “Jangan sampai yang sudah berlangsung ini mereka anggap engga ada masalah. Mereka harus tahu bahwa ini bermasalah, mereka melanggar,” tegasnya. Dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)