Kriteria Daerah Bisa Laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi menjelaskan, dalam mekanisme penetapan PSBB di suatu wilayah ada beberapa kriteria yang harus dilaksanakan. Hal ini diungkapkan Oscar dalam Konferensi Pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4/2020).
"Pertama yakni penetapan PSBB di suatu Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu berkaitan dengan jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit ini meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat di beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," kata Oscar.
(Baca juga: Darurat Corona, DPR Ungkap DKI dan Fakfak Sudah Ajukan untuk PSBB)
Kedua menurut Oscar, penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menkes berdasarkan permohonan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.
Permohonan PSBB pada Menteri Kesehatan, kata Oscar tentunya harus disertai dengan data dan didukung dengan bukti epidemiologis. “Berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, sebaran kasus menurut waktu," jelasnya.
"Kejadian transmisi lokal dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan hidup, serta sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan," tambahnya.
Oscar mengatakan, Menkes bisa menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi kabupaten kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan penetapan ini. "Jadi betul-betul kita responsif terhadap usulan ini," tegasnya.
"Dan dilaksanakan dengan pertimbangan tentunya pertimbangan-pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk. Dan juga memperhatikan pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini," sambungnya.
Pemerintah daerah kata Oscar, dalam melaksanakan PSBB ini juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait. "Termasuk aparat penegak hukum pihak keamanan fasilitas kesehatan dan instansi logistik setempat," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi menjelaskan, dalam mekanisme penetapan PSBB di suatu wilayah ada beberapa kriteria yang harus dilaksanakan. Hal ini diungkapkan Oscar dalam Konferensi Pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4/2020).
"Pertama yakni penetapan PSBB di suatu Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu berkaitan dengan jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit ini meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat di beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," kata Oscar.
(Baca juga: Darurat Corona, DPR Ungkap DKI dan Fakfak Sudah Ajukan untuk PSBB)
Kedua menurut Oscar, penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menkes berdasarkan permohonan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.
Permohonan PSBB pada Menteri Kesehatan, kata Oscar tentunya harus disertai dengan data dan didukung dengan bukti epidemiologis. “Berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, sebaran kasus menurut waktu," jelasnya.
"Kejadian transmisi lokal dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan hidup, serta sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan," tambahnya.
Oscar mengatakan, Menkes bisa menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi kabupaten kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan penetapan ini. "Jadi betul-betul kita responsif terhadap usulan ini," tegasnya.
"Dan dilaksanakan dengan pertimbangan tentunya pertimbangan-pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk. Dan juga memperhatikan pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini," sambungnya.
Pemerintah daerah kata Oscar, dalam melaksanakan PSBB ini juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait. "Termasuk aparat penegak hukum pihak keamanan fasilitas kesehatan dan instansi logistik setempat," ujarnya.
(maf)