Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Kamis, 12 Juni 2025 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Hasan menjelaskan dalam pelaksanaan program tol laut masih banyak terdapat masalah, terutama yang baru saja terjadi adanya intervensi politik di daerah untuk membagi kuota muatan kapal tol laut berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan.
“Rekomendasi tersebut patut diduga hanya mengakomodir sebagian consignee yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan di daerah dan mendiskriminasi hak consignee yang lain,” tegasnya.
Baca juga: Sikap Pemda Dinilai Bikin Tol Laut Tak Maksimal
Sehubungan dengan masalah itu maka pihaknya mengeluarkan beberapa tuntutan, di antaranya menyetop politisasi kebijakan program tol laut untuk kepentingan oligarki di daerah.
“Kami menuntut Kementerian Perhubungan mempertegas kewenangan pembagian kuota muatan kapal tol laut sepenuhnya dilakukan oleh operator. Kami juga menuntut untuk mempertegas fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut bukan melakukan intervensi pembagian kuota muatan kapal tol laut,” ujar Sekretaris Asosiasi Pegiat Tol Indonesia, Muhammad Harif.
Pihaknya juga menuntut Kemenhub untuk melakukan evaluasi terhadap pengadaan Kapal Kendaga Nusantara yang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah T3P dan hanya pemborosan anggaran negara.
“Rekomendasi tersebut patut diduga hanya mengakomodir sebagian consignee yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan di daerah dan mendiskriminasi hak consignee yang lain,” tegasnya.
Baca juga: Sikap Pemda Dinilai Bikin Tol Laut Tak Maksimal
Sehubungan dengan masalah itu maka pihaknya mengeluarkan beberapa tuntutan, di antaranya menyetop politisasi kebijakan program tol laut untuk kepentingan oligarki di daerah.
“Kami menuntut Kementerian Perhubungan mempertegas kewenangan pembagian kuota muatan kapal tol laut sepenuhnya dilakukan oleh operator. Kami juga menuntut untuk mempertegas fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut bukan melakukan intervensi pembagian kuota muatan kapal tol laut,” ujar Sekretaris Asosiasi Pegiat Tol Indonesia, Muhammad Harif.
Pihaknya juga menuntut Kemenhub untuk melakukan evaluasi terhadap pengadaan Kapal Kendaga Nusantara yang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah T3P dan hanya pemborosan anggaran negara.
Lihat Juga :