Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Kamis, 12 Juni 2025 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Aksi yang dilakukan di dua titik ini ditanggapi oleh perwakilan pemerintah.
"Kami diterima oleh Pak Wildan Kasubdit Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Dalam diskusi itu, kami menolak intervensi Dinas Perdagangan untuk membagi kuota muatan kapal tol laut karena kewenangan membagi kuota muatan kapal tol laut merupakan kewenangan operator seperti Pelni, ASD, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, dan lain-lain,” beber Harif.
Menurut dia, kewenangan Dinas Perdagangan seharusnya melakukan pengawasan harga barang yang diangkut melalui kapal tol laut untuk menekan disparitas harga di daerah 3TP.
“Di Kementerian Perhubungan kami diterima dan berdiskusi dengan Ibu Yuli dan Pak Darus dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kemenhub,” ungkapnya.
“Kami menegaskan kepada Kemenhub agar kewenangan mengatur ruang muat kapal dan membagi kuota bookingan tol laut diserahkan sepenuhnya kepada operator kapal bukan kepada Dinas Perdagangan,” pungkas Harif.
"Kami diterima oleh Pak Wildan Kasubdit Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Dalam diskusi itu, kami menolak intervensi Dinas Perdagangan untuk membagi kuota muatan kapal tol laut karena kewenangan membagi kuota muatan kapal tol laut merupakan kewenangan operator seperti Pelni, ASD, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, dan lain-lain,” beber Harif.
Menurut dia, kewenangan Dinas Perdagangan seharusnya melakukan pengawasan harga barang yang diangkut melalui kapal tol laut untuk menekan disparitas harga di daerah 3TP.
“Di Kementerian Perhubungan kami diterima dan berdiskusi dengan Ibu Yuli dan Pak Darus dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kemenhub,” ungkapnya.
“Kami menegaskan kepada Kemenhub agar kewenangan mengatur ruang muat kapal dan membagi kuota bookingan tol laut diserahkan sepenuhnya kepada operator kapal bukan kepada Dinas Perdagangan,” pungkas Harif.
(shf)
Lihat Juga :