DPR Nilai Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat oleh Pemerintah Sudah Tepat
Kamis, 12 Juni 2025 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
Gavriel menilai langkah Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
“Poinnya sudah sangat jelas, yaitu melarang segala bentuk kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat setempat,” kata Gavriel.
Sebagaimana diketahui bahwa keputusan pencabutan IUP terhadap 4 perusahaan tambang nikel diambil setelah kunjungan langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag pada 7 Juni 2025 lalu. Dari hasil kunjungan itu, terungkap adanya potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di sana.
Adapun keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Indo Mineral Perkasa, PT Kurnia Mining Resources, dan PT Pacific Mining Jaya yang dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan dan perizinan, sehingga IUP mereka resmi dicabut pada 10 Juni 2025.
“Poinnya sudah sangat jelas, yaitu melarang segala bentuk kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat setempat,” kata Gavriel.
Sebagaimana diketahui bahwa keputusan pencabutan IUP terhadap 4 perusahaan tambang nikel diambil setelah kunjungan langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag pada 7 Juni 2025 lalu. Dari hasil kunjungan itu, terungkap adanya potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di sana.
Adapun keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Indo Mineral Perkasa, PT Kurnia Mining Resources, dan PT Pacific Mining Jaya yang dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan dan perizinan, sehingga IUP mereka resmi dicabut pada 10 Juni 2025.
(cip)
Lihat Juga :