Kejagung Sita Aset-aset Anak Riza Chalid terkait Korupsi Minyak Mentah
Rabu, 11 Juni 2025 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, 2 tangki kapasitas 7.000 kl; Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 metrik ton (MT); Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Harli menjelaskan bahwa pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut yakni bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau sarana yang digunakan dan atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.
“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” ujar Harli.
Dia pun menegaskan selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Harli menjelaskan bahwa pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut yakni bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau sarana yang digunakan dan atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.
“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” ujar Harli.
Dia pun menegaskan selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
(rca)
Lihat Juga :