4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Bahlil: Ada Pelanggaran

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:58 WIB
loading...
4 Izin Tambang di Raja...
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut empat izin tambang di Raja Ampat dicabut karena ada pelanggaran. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya . Pencabutan itu dilakukan lantaran keempat perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran.

“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresiden, Selasa (10/6/2025).

Menurut Bahlil, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat. “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Kedua kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut

“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” sambung dia.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.

Baca juga: DPR Desak Bahlil Hentikan Permanen Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Rekomendasi
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved