Sering Langgar Protokol, Calon Kepala Daerah Sebaiknya Didiskualifikasi
Selasa, 08 September 2020 - 14:42 WIB
loading...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hingga hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020 , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menemukan sebanyak 243 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Banyaknya pelanggaran pada tahap pendaftaran ini menjadi gambaran bahwa sense of crisis atau pemahaman tentang krisis di tengah semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 masih minim.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengungkapkan, idealnya Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 ini dimanfatkan oleh pemerintah, penyelenggara (KPU dan Bawaslu), partai politik, dan bapaslon mengirim pesan kepada seluruh rakyat bahwa saat ini kita sedang dalam kondisi prihatin.
Kondisi prihatin ini diperlihatkan dengan mendesain sedemikian rupa agar semua tahapan Pilkada 2020 mengedepankan protokol kesehatan yang dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan tanpa terkecuali.
Maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran ini menyiratkan berbagai aturan pilkada di masa pandemi yang sudah ditetapkan, baik oleh KPU maupun Bawaslu belum sepenuhnya menjadi acuan dan perhatian bakal paslon.
Banyaknya pelanggaran pada tahap pendaftaran ini menjadi gambaran bahwa sense of crisis atau pemahaman tentang krisis di tengah semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 masih minim.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengungkapkan, idealnya Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 ini dimanfatkan oleh pemerintah, penyelenggara (KPU dan Bawaslu), partai politik, dan bapaslon mengirim pesan kepada seluruh rakyat bahwa saat ini kita sedang dalam kondisi prihatin.
Kondisi prihatin ini diperlihatkan dengan mendesain sedemikian rupa agar semua tahapan Pilkada 2020 mengedepankan protokol kesehatan yang dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan tanpa terkecuali.
Maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran ini menyiratkan berbagai aturan pilkada di masa pandemi yang sudah ditetapkan, baik oleh KPU maupun Bawaslu belum sepenuhnya menjadi acuan dan perhatian bakal paslon.
Lihat Juga :