PKS: Dunia Internasional Harus Desak Israel Bebaskan Greta Thunberg Cs
Selasa, 10 Juni 2025 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Sekadat diketahui, kapal “Handala” yang dioperasikan oleh Freedom Flotilla Coalition, sebuah koalisi internasional untuk kemerdekaan Palestina, dicegat secara paksa oleh militer Israel saat berada di perairan internasional dalam pelayaran menuju Gaza.
Kapal ini membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza, termasuk obat-obatan, susu formula bayi, tepung, alat medis, popok, kruk, serta perangkat prostetik untuk anak-anak.
Terdapat 12 aktivis dan seorang jurnalis di atas kapal tersebut, antara lain:
• Greta Thunberg (aktivis iklim, Swedia)
• Rima Hassan (anggota Parlemen Eropa, Prancis–Palestina)
• Omar Faiad (jurnalis Al-Jazeera, Prancis)
• Yasemin Acar (Jerman)
• Baptiste Andre, Pascal Maurieras, Yanis Mhamdi, Reva Viard (Prancis)
• Thiago Avila (Brasil)
• Suayb Ordu (Turki)
• Sergio Toribio (Spanyol)
• Marco van Rennes (Belanda)
Israel menyatakan bahwa para aktivis akan dideportasi, dan bahwa bantuan kemanusiaan yang mereka bawa akan disalurkan melalui jalur resmi. Namun, organisasi penyelenggara menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum laut internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kapal ini membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza, termasuk obat-obatan, susu formula bayi, tepung, alat medis, popok, kruk, serta perangkat prostetik untuk anak-anak.
Terdapat 12 aktivis dan seorang jurnalis di atas kapal tersebut, antara lain:
• Greta Thunberg (aktivis iklim, Swedia)
• Rima Hassan (anggota Parlemen Eropa, Prancis–Palestina)
• Omar Faiad (jurnalis Al-Jazeera, Prancis)
• Yasemin Acar (Jerman)
• Baptiste Andre, Pascal Maurieras, Yanis Mhamdi, Reva Viard (Prancis)
• Thiago Avila (Brasil)
• Suayb Ordu (Turki)
• Sergio Toribio (Spanyol)
• Marco van Rennes (Belanda)
Israel menyatakan bahwa para aktivis akan dideportasi, dan bahwa bantuan kemanusiaan yang mereka bawa akan disalurkan melalui jalur resmi. Namun, organisasi penyelenggara menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum laut internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
(rca)
Lihat Juga :