Prof Henry Dukung Kebijakan Bahlil Tuntaskan Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Senin, 09 Juni 2025 - 19:46 WIB
loading...
Prof Henry Dukung Kebijakan...
Ketua DPP Ormas MKGR Prof Henry Indraguna mendukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam upaya menyelesaikan polemik pertambangan nikel di Raja Ampat, terutama demi kepentingan masyarakat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Prof Henry Indraguna mendukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam upaya menyelesaikan polemik pertambangan di Raja Ampat, terutama demi kepentingan masyarakat. Dia mempersoalkan izin tambang diterbitkan sebelum Bahlil menjabat Menteri ESDM.

"Tudingan terhadap Bahlil tidak berdasar dan perlu diluruskan demi menjaga objektivitas informasi publik. Saya mendorong agar pemerintah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara, termasuk dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Senin (9/6/2025).

Baca juga: Golkar: Kelestarian Raja Ampat Prioritas, Pemerintah Hentikan Sementara Tambang Nikel

Dia mengapresiasi kecepatan Bahlil dalam menangani masalah tambang nikel di Raja Ampat. "Dukungan penuh terhadap komitmen pemerintah melalui Bahlil dalam mengelola sumber daya nasional demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat," kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.

Diketahui, Bahlil menyetop sementara proses penambangan nikel. Itu merujuk pada aktivitas yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebelumnya, Bahlil melakukan kunjungan ke tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025).

Bahlil menegaskan kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat tidak berada dalam wilayah konservasi. Lokasi tambang berada di Pulau Gag sekitar 30 hingga 40 km dari Pulau Piaynemo yang dikenal sebagai destinasi wisata utama Raja Ampat.

Menurut Henry, Bahlil hanya menjadi korban dari kelalaian pihak lain dalam persoalan tersebut. Sebab, PT Gag Nikel sudah memiliki izin sejak 30 November 2017 dan berlaku hingga 30 November 2047.

“Tidak ada alasan yang cukup etis jika banyak pihak menyerang Bahlil yang hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain,” ujar Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.

Pemerintah sementara menangguhkan izin PT Gag Nikel sampai hasil evaluasi membuktikan tidak adanya pelanggaran serius. “Semua elemen perlu mendukung langkah cepat yang sudah diambil pemerintah dan mengawal proses selanjutnya agar semuanya berjalan transparan dan akuntabel untuk kebaikan masyarakat lokal, bangsa dan negara," kata Henry yang juga Waketum DPP BAPERA.

"Ada dugaan kritik terhadap Bahlil dalam persoalan ini adalah serangan balik terhadap kebijakan pemerintah yang justru memperketat izin pertambangan," tambah Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved