Besok, Kejagung Kembali Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Senin, 09 Juni 2025 - 18:43 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memanggil tiga mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim . Pemanggilan dilayangkan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim. "Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Harli menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem. "Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa," ujar Harli.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Penyidik telah memanggil tiga mantan stafsus Nadiem pada pekan lalu. Namun, ketiganya absen dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Atas dasar itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap ketiga mantan stafsus Nadiem.
"Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan," kata Harli.
Anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak Kemendikbudristek melakukan kajian uji coba terkait efektivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook. "Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," jelasnya.
Ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim. "Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Harli menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem. "Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa," ujar Harli.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Penyidik telah memanggil tiga mantan stafsus Nadiem pada pekan lalu. Namun, ketiganya absen dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Atas dasar itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap ketiga mantan stafsus Nadiem.
"Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan," kata Harli.
Anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak Kemendikbudristek melakukan kajian uji coba terkait efektivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook. "Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :