Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Izin Perusahaan Nikel di Raja Ampat Dievaluasi
Minggu, 08 Juni 2025 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
“Kami melihat pertambangan disana akan selalu berlawanan dengan dengan rencana Pembangunan pariwisata berkelanjutan di sana. Ini harus dibongkar, kita semua jangan melakukan pembohongan publik, sebab jika ini dibiarkan maka akan merugikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Papua dan Indonesia. Masa demi 3-4 perusahaan tambang nikel ini kepentingan yang jauh lebih besar kita korbankan,” tegasnya.
Komisi VII DPR juga menangkap keresahan dari daerah yang tidak dilibatkan dalam pemberian izin tambang bahkan perusahaan-perusahaan tambang ini juga tidak pernah berkomunikasi. Fenomena ini menimbulkan berbagai isu hukum, lingkungan, dan tata kelola.
“Mereka (daerah) mengeluh karena hanya jadi penonton, bahkan perusahaan-perusahaan tambang ini berkomunukasi juga tidak dengan daerah. Itu diungkapkan para kepala daerah,” kata Evita.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut banyak kepala daerah meminta agar minimal daerah dilibatkan dalam proses awal. Jangan sampai peran pemda atas wilayahnya termasuk aspek lingkungan dan sosial dihilangkan, karena jika tidak dilibatkan potensi kerusakan lingkungan bisa meningkat, dan terjadi ketimpangan-ketimpangan lain terutama dalam penerimaan daerah, dan bisa saja memicu konflik sosial karena kurangnya konsultasi dan partisipasi publik.
“Revisi regulasi teknis agar daerah diikutsertakan dalam proses evaluasi izin, dan meningkatkan mekanisme konsultasi publik sebelum izin diberikan,” tegas Evita.
Komisi VII DPR juga menangkap keresahan dari daerah yang tidak dilibatkan dalam pemberian izin tambang bahkan perusahaan-perusahaan tambang ini juga tidak pernah berkomunikasi. Fenomena ini menimbulkan berbagai isu hukum, lingkungan, dan tata kelola.
“Mereka (daerah) mengeluh karena hanya jadi penonton, bahkan perusahaan-perusahaan tambang ini berkomunukasi juga tidak dengan daerah. Itu diungkapkan para kepala daerah,” kata Evita.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut banyak kepala daerah meminta agar minimal daerah dilibatkan dalam proses awal. Jangan sampai peran pemda atas wilayahnya termasuk aspek lingkungan dan sosial dihilangkan, karena jika tidak dilibatkan potensi kerusakan lingkungan bisa meningkat, dan terjadi ketimpangan-ketimpangan lain terutama dalam penerimaan daerah, dan bisa saja memicu konflik sosial karena kurangnya konsultasi dan partisipasi publik.
“Revisi regulasi teknis agar daerah diikutsertakan dalam proses evaluasi izin, dan meningkatkan mekanisme konsultasi publik sebelum izin diberikan,” tegas Evita.
(shf)
Lihat Juga :