Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal, Bakal Diperiksa Kejagung Pekan Depan
Sabtu, 07 Juni 2025 - 16:32 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengajukan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Iwan Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Iya, benar terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara pemberian kredit. Adapun pencekalan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto berlaku selama enam bulan.
Baca juga: Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
"(Pencekalan ke luar negeri) akan berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Harli.
Harli juga menyebut Iwan Kurniawan selanjutkan akan kembali diperiksa penyidik. Pemeriksaan akan digelar pada pekan depan.
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," tuturnya.
Baca juga: Solidaritas Pekerja Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Sritex
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Iwan dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Betul," ucap Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Adapun penangkapan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung. Adapun penyidik menangkap Iwan di kawasan Solo.
"Iya, benar terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara pemberian kredit. Adapun pencekalan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto berlaku selama enam bulan.
Baca juga: Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
"(Pencekalan ke luar negeri) akan berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Harli.
Harli juga menyebut Iwan Kurniawan selanjutkan akan kembali diperiksa penyidik. Pemeriksaan akan digelar pada pekan depan.
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," tuturnya.
Baca juga: Solidaritas Pekerja Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Sritex
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Iwan dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Betul," ucap Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Adapun penangkapan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung. Adapun penyidik menangkap Iwan di kawasan Solo.
(rca)
Lihat Juga :