Tak Logis dan Kontroversial, Napi Koruptor Mau Dibebaskan karena Corona

Jum'at, 03 April 2020 - 02:07 WIB
Tak Logis dan Kontroversial,...
Tak Logis dan Kontroversial, Napi Koruptor Mau Dibebaskan karena Corona
A A A
JAKARTA - Gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pembebasan 300 narapidana (Napi) koruptor ikut memantik kontroversi sejumlah pegiat antikorupsi.

Sebab, usulan itu dilantunkan dengan latar pandemik global karena virus corona (COVID-19) yang juga kini menjadi bencana nasional di Indonesia dalam sebulan terakhir ini. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan)

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, langkah Yasonna itu tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, akal menteri dari kader PDI Perjuangan tak logis dan sangat kontroversial.

"Menkumham tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Padahal (kejahatan) korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya. Makin enggak bikin efek jera. Jadi, usulan itu enggak tepat," ujarnya dalam konferensi pers melalui video virtual, Kamis (2/4).

Kritik itu pun diperkuat dengan data ICW terkait masa bui yang diterima terpidana koruptor yang semakin ringan. Rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara. Belum lagi, ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, jumlah napi korupsi tidak sebanding dengan napi kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan, jumlah napi seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah napi korupsi atau hanya 1.8 persen.

"Jadi, akan lebih baik fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi," singgungnya lagi.

Sebelumnya, Menkumham telah mengeluarkan Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pada bagian kedua huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarakat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan), yang mana salah satunya adalah korupsi.

Namun tak lama setelah itu, Menkumham malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. Wacana tersebut disampaikan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dan Menkumham, Rabu (1/4/2020). Total ada 300 napi koruptor yang berpeluang bebas hukuman.
(maf)
Berita Terkait
Tolak KLB Deliserdang,...
Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Komnas HAM: Penegakan...
Komnas HAM: Penegakan Hukum PSBB Sebaiknya Persuasif dan Humanis
Perkuat Bukti di MA,...
Perkuat Bukti di MA, Partai Demokrat Sambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM
96 Orang Lolos Seleksi...
96 Orang Lolos Seleksi Administrasi Anggota Komnas HAM Ini Nama-namanya
Kemenkumham-Pemkab Lamandau...
Kemenkumham-Pemkab Lamandau Teken Kerjasama Dibidang Hukum dan HAM
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved