PKS Minta Kemenag Pertimbangkan Ulang Sertifikasi Penceramah

Selasa, 08 September 2020 - 12:48 WIB
loading...
PKS Minta Kemenag Pertimbangkan...
PKS Minta Kemenag Pertimbangkan Ulang Sertifikasi Penceramah
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta Kementerian Agama (Kemenag) meninjau ulang rencana sertifikasi penceramah sebagai program penguatan wawasan kebangsaan dan pengarusutamaan pemahaman keagamaan rahmatan lil alamin.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, sertifikasi penceramah justru bukan merupakan bentuk pendekatan rahmatan lil alamin. "Jadi ini saya kira tolong ditinjau kembali," ujarnya saat rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Bukhori mengatakan, jika sertifikasi penceramah itu dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas para dai atau para mubalig, hal itu sebaiknya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas-ormas Islam. Sementara, Kemenag cukup mendorong terlaksananya program tersebut sehingga secara substansi bisa tercapai. "Karena posisi kementerian ini adalah merupakan bagian dari proses politik maka supaya tidak menimbulkan kecurigaan maka itu sebaiknya tidak dilakukan kementerian," tuturnya.

( ).

Dengan begitu, langkah Kemenag tersebut bukan malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Saya kira satu pendekatan yang lebih wise dan lebih mengayomi terhadap anak bangsa kita. Semua ini anak bangsa kita," tuturnya.

( ).

Menurut Bukhori, radikalisme adalah tindakan untuk pembubaran negara atau menurunkan kepemimpinan yang sah. Radikalisme sangat berbeda dengan sebuah pemikiran yang radikal.

"Berpikir radikal itu adalah dunia pendidikan. Kalau kemudian setiap orang yang berpikir secara radikal, secara mendalam itu kemudian dianggap bertentangan dengan bangsa, negara, tidak dianggap sebagai beragama yang toleran, saya kira ini menjadi perdebatan yang panjang. Karena itu sertifikasi pendakwah atau apa pun namanya, tolong Kemenag mempertimbangkan kembali," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)