Isu Pemakzulan Wapres Gibran Makin Santer, Jokowi: Diikuti Saja, Proses Sesuai Sistem Ketatanegaraan
Jum'at, 06 Juni 2025 - 13:36 WIB
loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali buka suara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Jokowi menilai usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI dan kini suratnya sudah masuk DPR/MPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Jika ada yang menyurati seperti itu, lanjutnya, Jokowi menilai biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia. Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran adalah putranya, Jokowi mengaku biasa saja.
Baca Juga: Ketua MPR Belum Melihat Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usulkan Pemakzulan Gibran
Jokowi menegaskan, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.
Dia mencontohkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Mereka mengirim surat kepada MPR, DPR, dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut. "Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu (4/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut, pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran.
Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut. "Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
Ia menyampaikan, terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran.
"Iya, harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu. Poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Jika ada yang menyurati seperti itu, lanjutnya, Jokowi menilai biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia. Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran adalah putranya, Jokowi mengaku biasa saja.
Baca Juga: Ketua MPR Belum Melihat Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usulkan Pemakzulan Gibran
Jokowi menegaskan, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.
Dia mencontohkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Mereka mengirim surat kepada MPR, DPR, dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut. "Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu (4/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut, pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran.
Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut. "Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
Ia menyampaikan, terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran.
"Iya, harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu. Poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :