Peserta Pilkada Kumpulkan Massa, Jokowi Tegaskan Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar

Selasa, 08 September 2020 - 12:02 WIB
loading...
Peserta Pilkada Kumpulkan...
Presiden Jokowi saat menyerahkan bantuan modal kepada pedagang kecil, pedagangan asongan, dan pedagang kaki lima di Istana, 13 Juli 2020 Foto/setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Pasalnya, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya.

"Keberhasilan kita keluar dari berbagai risiko akibat pandemi adalah jika kita berhasil menangani permasalahan kesehatan. Bisa menangani permasalah pandemi. Oleh karena itu kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada harus dilakukan, ditegakkan dan tidak ada tawar-menawar," katanya saat membuka rapat terbatas, Selasa (8/9/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku selalu mengikuti situasi di lapangan dalam proses pelaksanaan tahapan pilkada. Menurutnya, masih banyak bakal pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan.

(Baca juga: Bawaslu Raja Ampat Temukan Dugaan Keterlibatan ASN hingga Pelanggaran Protokol Kesehatan ).

"Masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan oleh bakal pasangan calon. Misalnya masih ada deklarasi bakal pasangan calon pilkada yang menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan dan mengundang kerumunan, menghadirkan massa," ungkapnya.

(Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Binaan Lapas Cianjur Dapat Masker Gratis ).

Dia mengatakan bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. "Hal-hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita. Dan situasi tidak bisa dibiarkan. Sekali lagi tidak bisa dibiarkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
4 Profesi yang Tidak...
4 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Teknologi AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved