Purnawirawan TNI Desak Gibran Dimakzulkan, Politikus PDIP Said Abdullah Sebut Pemakzulan Masih Asing

Rabu, 04 Juni 2025 - 14:25 WIB
loading...
Purnawirawan TNI Desak...
Politikus PDIP Said Abdullah mengungkapkan bahwa DPR telah menerima surat terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkapkan bahwa DPR telah menerima surat terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . Kendati demikian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menilai surat tersebut tidak serta merta bisa langsung diproses.

“Tentu DPR sebagaimana yang disampaikan sudah menerima surat tersebut dan menurut hemat saya tidak ujug-ujug surat yang masuk itu langsung diproses, dirapim, dari rapim (rapat pimpinan, red) ke Bamus (Badan Musyawarah, red), tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu,” ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/6/2025).

Said Abdullah pun mengajak seluruh pihak untuk menaati konstitusi di Indonesia. Terlebih lagi menurutnya, wacana pemakzulan masih asing di DPR.

Baca juga: Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Jokowi: Boleh-boleh Saja di Negara Demokrasi



"Marilah kita punya ketaatan yang sama dengan konstitusi kita. Sampai saat ini suara publik di DPR, kata pemakzulan itu kok masih asing? Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini bukan selalu, tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan," ungkap dia.

Ketua DPP PDIP itu menilai tantangan geopolitik justru menjadi perhatian utama ketimbang hanya berkutat dalam politik dalam negeri. Ia pun berharap masyarakat bersabar dan melihat bagaimana perkembangan pemerintahan ke depan.

"Daripada kita ini berkutat kepada hal-hal yang menurut hemat saya tanpa mendahului apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR, kita bersabar saja," kata Said.

Baca juga: 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres

"Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa dan mudah-mudahan lah sebagaimana pidato Bapak Presiden pada Hari Lahir Pancasila, ayolah kita bersatu padu sebagai bangsa, karena tantangannya memang tidak mudah," pungkasnya.

Kirim Surat ke DPR, MPR, dan DPD, Forum Purnawirawan Prajurit TNI Desak Wapres Gibran Dimakzulkan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden (Wapres). Kali ini, mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR dan DPD agar tiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.

Berdasarkan surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis dalam surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan surat tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, dan MPR pada Senin (2/6/2025).

"Sudah diterima Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sekaligus. Kita tahu datanya diterima," ujarnya.

Dalam surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil DPR, DPD, dan MPR untuk menjelaskan surat tersebut.

"Jadi isinya memang kita berusaha menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran. Kemudian, kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali atau lebih memperjelas surat yang kita kirimkan ke mereka," katanya.

Terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran. Adapun hal yang mendasari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai berikut:

UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Rekomendasi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved