Sosok Inisial K yang Dilaporkan Jokowi, Kurnia Tri Royani: Itu Saya!
Rabu, 04 Juni 2025 - 06:04 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut, ia pun meluapkan kekecewaannya lantaran menjadi pihak terlapor meski dirinya berstatus sebagai pengacara.
Menurutnya, sebagai pengacara dirinya dilindungi UU Advokat nomor 18 tahun 2003, Pasal 16 dan pasal 5.
"Otomatis ketika Pak Jokowi melaporkan, dia kan pasti mendengarkan saran dan nasihat dari lawyernya begitu. Nah harusnya lawyer itu berpikir bahwa kami ini sedang melaksanakan tugas kami. Mengapa kami dilaporkan?," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Identik, Mantan Wakapolri: Harusnya yang Diteliti Tanda Tangan Rektor dan Dekan
Ia pun menilai, pelaporan dirinya tidak lepas dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembel Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menurutnya, sebagai pengacara dirinya dilindungi UU Advokat nomor 18 tahun 2003, Pasal 16 dan pasal 5.
"Otomatis ketika Pak Jokowi melaporkan, dia kan pasti mendengarkan saran dan nasihat dari lawyernya begitu. Nah harusnya lawyer itu berpikir bahwa kami ini sedang melaksanakan tugas kami. Mengapa kami dilaporkan?," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Identik, Mantan Wakapolri: Harusnya yang Diteliti Tanda Tangan Rektor dan Dekan
Ia pun menilai, pelaporan dirinya tidak lepas dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembel Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Lihat Juga :